Dinkes

Polres Dharmasraya Konferensi Pers Ungkap Kasus Selama Ops Jaran Dan Ops Antik Singgalang 2024



Dharmasraya | Tirai Nusantaea - Polres Dharmasraya gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Curanmor, Penadah Curanmor dan penggelapan Ranmor selama Operasi Jaran Singgalang 2024 serta pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika selama Operasi Antik Singgalang 2024 di halaman Mako Polres Dharmasraya, Rabu, 26/06/2024.

Kapolres AKBP Bagus Ikhwan,S.IK.MH mengatakan, pengungkapan kasus Curanmor selama Operasi Jaran Singgalang 2024 antara lain :

1. Kasus tindak pidana Curanmor sebanyak 2 (dua) kasus, tempat kejadian perkara (TKP) di Jorong Kambang Baru Nagari Sungai Rumbai Kec. Sungai Rumbai, dengan tersangka inisial AYS (21) beralamat di Jorong Sungai Nabuan Nagart Koto Ranah Kec. Koto Besar, dan di parkiran RSUD Sungai Dareh Jorong Lambau Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kec.Pulau Punjung dengan tersangka inisial RP (26) alamat di Jorong Abai Siat Nagari Abai Siat Kec.Koto Besar. 

2. Tindak pidana penadah Curanmor R2 sebanyak 1 (satu) kasus, TKP di Jorong Kambang Baru Nagari Sungai Rumbai Kec. Sungai Rumbai, dengan tersangka inisial ID (34) alamat di Desa Sungai Lilin Kec. Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo, Jambi dan,

3. Tindak pidana penggelapan Ranmor sebanyak 1 (satu) kasus, TKP di Jorong Lubuk Bulang Nagari Gunung Selasih Kec.Pulau Punjung, dengan tersangka inisial AJ (25) beralamat di Jorong Lubuk Bulang Nagari Gunung Selasih Kec.Pulau Punjung.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka yakni ; tersangka AYS menukar kunci kontak asli dengan kunci kontak yang lain. Tersangka RP, merusak kontak dengan kunci T. Sementara ID penadah Curanmor membeli hasil barang curian tersebut. Sedangkan AJ melakukan penggelapan dengan modus meminjam kendaraan bermotor tersebut kemudian tidak mengembalikan kepada pemilik barang.

Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dilapangan, dari tangan AYS dan ID sebagai penadah berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna hitam tahun 2023 nopol 6389 VVA dengan STNK. Dari RP 1 (satu) unit Ymaha Jupiter MX tanpa nopol warna hitam a.n pemilik Firman Harefa. Dan AJ, kasus tindak penggelapan Ranmor R2 berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor CRF nopol 3134 VAB warna hitam dan 1 (satu) buah STNK dan BPKB a.n Ruli Topan.

Ketentuan hukum yang dipersangkakan terhadap tersangka, untuk Curanmor dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. Untuk penadah dikenakan pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHP maksimal 4 (empat) tahun penjara. Sedangkan tindak pidana penggelapan Ranmor R2 dikenakan pasal 372 KUHP dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000,- 

Sementara itu terkait pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika selama Operasi Antik Singgalang 2024 mulai tanggal 2 - 15 Mei 2024 ada 4 (empat) kasus yakni 2 TO dan 2 non TO.

Kapolres menyebutkan, tersangka yang diamankan sebanyak 4 (empat) orang (3 laki-laki dan 1 perempuan) dengan identitas sebagai berikut; 

1. Inisial AP (23) laki-laki, alamat di Jorong Durian Simpai Nagari Koto Nan Ampek Dibawuah Kec.Sembilan Koto.

2. Inisial DC (47) Jorong Kubang Panjang Nagari Empat Koto Pulau Punjung.

3. Inisial HD (62) Jorong Kubang Panjang Nagari Empat Koto Pulau Punjung.

4. Inisial PR (30) perempuan, pekerjaan IRT alamat di Jorong Baru Nagari Bonjol Kec. Koto Baru.

" Kita mengamankan barang bukti berupa Shabu-shabu dengan berat 25.67 gram ," ungkap Kapolres.

Sebutnya,tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Junto pasal 132 ayat (1) dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Sedangkan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika selama bulan Juni 2024, sebut Kapolres, mulai tanggal 1 - 26 Juni 2024 ada 6 (enam) kasus dengan TKP 2 (dua) di Kec. Sungai Rumbai, 2 (dua) di Kecamatan Koto Besar dan 2 (dua) di Kec. Pulau Punjung.

" Kita mengamankan 7 orang tersangka. (6 laki-laki dan 1 perempuan) ," ucap Kapolres.

Kapolres menyebutkan,adapun identitas tersangka sebagai berikut ; 

1. Inisial Y (31) wiraswasta,beralamat di Dusun Rambah Kec.Tanah Tumbuh Bungo,Jambi.

2. YH (44) alamat di Jorong Ranah Mulia Nagari Koto Gadang Kec.Koto Besar Dharmasraya 

3. AA (52) alamat di Jorong Bukit Berbunga Nagari Sungai Rumbai, Dharmasraya 

4. R (41) Sopir alamat di Jorong Tandikek Nagari Timbulun Kec. Koto Gadang, Sijunjung.

5. ME (41) perempuan, beralamat di Desa Tanjung Sanai Kec.Padang Ulak Tanding Kec. Rejang Lebong,Bengkulu.

6. TRN (30) pedagang, alamat di Jorong Sungai Nili Nagari Sungai Kambut Kec.Pulau Punjung, Dharmasraya.

7. BS (44) alamat di Jorong Pinang Gadang Nagari Koto Padang Kec.Koto Baru Dharmasraya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Shabu dengan berat 10,18 gram dan 8 butir ekstasi.

Tersangka juga dikenakan (kasus shabu) pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Junto pasal 132 ayat (1) dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

" Kita akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan, baik Narkotika, Curanmor dan lain sebagainya. Dan kita pasti akan bekerjasama dengan pihak manapun, baik dalam daerah maupun luar daerah selama ada dugaan atau ada pengembangan kearah sana pasti akan kita lakukan," ucap Kapolres mengakhiri. (***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Dinkes
Dinkes

Formulir Kontak