Pekanbaru l Tirainusantara – Ditreskrimsus Polda Riau menangkap 4 truk pengangkut kayu ilegal logging atau pembalakan liar saat melintas di Jembatan Sei Paku Jalan Lipat Kain, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Selasa (23/07/2024) pagi, sekitar pukul 05.30 Wib.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, truk tersebut dikemudikan 4 orang masing-masing berinisial AD, ER, EM serta IP.
“Keempatnya langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Nasriadi, Kamis (25/07/2024).
Kombes Nasriadi menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada aktivitas pengangkutan kayu ilegal di Desa Lipat Kain Utara.
“Pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen,” ungkap Kombes Nasriadi.
Kombes Nasriadi mengatakan, dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati 3 truk Colt Diesel dan 1 truk Hino Dutro bermuatan kayu gelondongan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
“Setelah dicek, ke empat truk itu bermuatan kayu log yang diduga hasil illegal logging,” kata Kombes Nasriadi.
Ketika dilakukan pemeriksaan, para pelaku tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi pengangkutan kayu tersebut. Tim pun kemudian mengamankan para pelaku untuk menjalani penyidikan lanjut.
“ke 4 pelaku bersama barang bukti 3 unit truk Colt Diesel dan 1 truk Hino Dutro bermuatan kayu log langsung diamankan guna pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
“Dalam kasus ini pemilik kayu berinisial EW sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tutup Kombes Nasriadi.***