Kejadian ini terjadi tidak jauh dari SPBU nomor seri 15-276-024, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Menurut keterangan saksi, salah seorang karyawan SPBU setempat membenarkan adanya satu unit mobil Suzuki Cerry pickup muatan puluhan jerigen berisi BBM jenis pertalite ditangkap oleh pihak kepolisian diluar SPBU tempat ia bekerja.
Katanya, selain mengamankan mobil muatan BBM jenis pertalite, pihak kepolisian Polda Sumbar itu dengan mengendarai sebuah mobil merek Pajero warna putih juga masuk ke area SPBU dan menangkap seorang karyawan bernama Gegen yang sedang beraktivitas.
"Mobil Suzuki Cerry tersebut usai mengisi BBM jenis pertalite di SPBU ini yang diisikan oleh Gegen hendak keluar setibanya di Jalinsum tidak jauh dari SPBU mobil Cerry tersebut tertangkap pihak kepolisian dan juga membawa teman kami, " Ujar saksi.
Lanjutnya mendapat laporan salah seorang karyawan juga dibawa pihak kepolisian, Manager SPBU menurut keterangan bernama Rian mencoba menyusul pihak kepolisian yang membawa anggotanya ke arah Kecamatan Pulau Pujung.
"Hingga saat ini kami belum dapat kabar berita tentang penyusulan oleh manager SPBU, " Katanya saat itu di lokasi, Rabu (17/7/24) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB.
Sementara, dari salah seorang anggota Reskrimsus Polda Sumbar Dodi Chandra saat dihubungi lewat Whatsapp nya oleh wartawan. Tidak membenarkan timnya mengamankan salah seorang karyawan SPBU saat penangkapan BBM.
Sementara, menanggapi insiden tersebut dari LSM Ampera Indonesia Edwar, mengungkapkan bahwa di Kabupaten Dharmasraya terdapat beberapa SPBU yang memungkinkan pengisian jerigen secara ilegal. Hal ini menyebabkan antrian panjang hingga ke jalanraya yang menyebabkan mengganggu pengguna jalan.
Edwar menegaskan perlunya penegakkan hukum lebih tegas terhadap pelanggaran ini, termasuk sanksi yang berat bagi SPBU yang nakal. Dia juga mengkritisi kurangnya keterlibatan pihak SPBU dalam penangkapan pelaku pengisian jerigen, mempertanyakan apakah ada kerja sama terlarang antara pelaku dan pihak SPBU. (***)