Dinkes

DPMD Tebo Persiapkan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 122 Kades Dan BPD

Tirai Nusantara I Tebo - Dinas  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tebo propinsi Jambi  mempersiapkan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 122 kepala desa dan seluruh BPD dalam kabupaten Tebo .

"Itu istilahnya hanya mengukuhkan masa jabatan kepala desa menyesuaikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 yang telah disahkan pada bulan April," kata Kepala DPMD Tebo Abdul Malik selasa, 9 Juli 2024.

Perpanjangan masa jabatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebelumnya jabatan kepala desa hanya 6 tahun dan itu diperbolehkan 3 periode masa jabatan. Namun setelah Undang-undang baru disahkan pada 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.

"Jumlah kepala desa yang dikukuhkan 122 kepala desa dan seluruh BPD dalam kabupaten Tebo ,,ujarnya. 

Adapun pengukuhan tersebut dijadwalkan Kamis, 11 Juli 2024 yang akan di laksanakan di lapangan mahkota perintis jaya kecamatan Rimbo bujang kabupaten Tebo , Kegiatan tersebut akan diawali gladi bersih sehari sebelum pengukuhan.

Romi Faisal yang sering di sapa (Romi )salah satu tokoh masyarakat kabupaten tebo berharap, pengukuhan tersebut dapat mewujudkan tata kelola desa lebih baik dan menyesuaikan dengan aturan yang selalu berkembang di setiap masanya. Setiap kepala desa juga harus tetap bersemangat untuk membangun desa ,,ungkap nya.


(Ijal Kabiro tebo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Dinkes
Dinkes

Formulir Kontak