Dinkes

Tidak Tersentuh Hukum, Judi Tembak Ikan Marak dan Terang Terangan di Bungo



Tirai Nusantara | Bungo -  Permainan judi yang seharusnya dilarang sesuai dengan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo, Sekarang marak dan tampak bebas di Bungo khususnya permainan judi tembak ikan

Dikatakan salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya bahwa beberape waktu yang lalu arena judi tembak ikan dibungo sudah ditutup oleh APH. Tapi, Sekarang arena judi tembak ikan malah buka secara terang terangan dan malah lebih besar.

" Ya, tempatnya Seperti dikomplek belakang  hotel bungo plaza tepatnya disebelah Zeus resto & lounge, " sebutnya, Sabtu, (20/7/2024) . 

Ia juga menyampaikan, Disana arena permainan judi  tersebut sudah seperti mini kasino. Bukan hanya judi tembak ikan ditempat ini juga ada judi rolet dan judi slot, ada 6 meja tembak ikan satu rolet dan sekitar 8 monitor slot.

" Buka 24 Jam Permainannya, tanpa ada rasa takut dan seolah seperti kebal hukum arena judi ini ," ujarnya lagi (CPNK)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Dinkes
Dinkes

Formulir Kontak