Kampar - Dugaan tiga orang pelaku penipuan dan penggelapan uang pembelian lahan seluas 12 hektare berlokasi di Desa Ganting Damai Kecamatan Salo sekarang sudah memasuki perkembangan penanganan perkara dimana sedang di tangani oleh Penyidik Polres Kampar, hal ini dibunyikan Emil Salim SH, MH. selaku Kuasa hukum Martunus dan kawan kawan.
Emil Salim berpendapat, pihaknya memandang terhadap proses Penyidikan kepada Martunus dan kawan kawan tersebut, menurutnya kurang tepat.
Sebab Emil menuturkan, kerena ada beberapa hal pelanggaran baik dari segi aturan aturan yang ada di Mahkamah Agung sendiri maupun aturan yang ada di Kepolisian itu terkait dengan telegram Kapolri, maupun terkait dengan aturan - aturan yang ada di Kejaksaan.
Emil Salim mejelaskan, pada tanggal 23 Agustus 2024 lalu ia telah menyampaikan surat resmi kepada Kapolda Riau. Yang mana isi daripada surat resmi kami itu, adalah terkait dengan permohonan gelar perkara laporan polisi 247.
"Alhamdulillah kemudian pada 29/8/ 2024 Polda Riau merespon cepat surat resmi yang dilayangkan kepada Mapolda Riau dan telah dilangsungkan gelar perkara di Polda Riau dihadiri Dr polres kampar penyidik, Kanit, KBO
Pelapor yakni Musa, kemudian terlapor saudara Martunus, Abu Nawar, Oyong didampingi saya sendiri," kata Emil.
Gelar di pimpin sewaktu itu oleh Kabag wa sidik polda Riau dan di hadiri oleh jajarannya Ditreskrimum, Divpropam dan lain lain.
Untuk itu sesudah gelar perkara ini, ia meminta kepada penyidik jajaran Polres Kampar agar mematuhi hasil gelar itu supaya memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, tukas Emil Salim Jumat 30 Agustus 2024.
(Tim)