Dinkes

Kejari Inhu Lakukan Pemasangan Gelang Detection Kit Kepada Atizudin Lahagu



INHU | Tirai Nusantara - 


Terkait Pemasangan Gelang Detection Kit Tahanan Kota Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu a.n. Terdakwa Atizudin  Lahagu alias Pendeta  Lahagu  Bin Fatiaro Lahagu.

Kasi intelijen Kejari Inhu , Muhamad Ulinnuha,S.H. Rabu, 14 Agustus 2024, mengungkapkan,"Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Melakukan Pemasangan Gelang Detection Kit kepada Tahanan Kota Secara perdana, pemasangan Gelang Detection Kit tersebut dilakukan kepada Tahanan Kota Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Atizudin Lahagu alias Pendeta  Lahagu.

Sekitat Pukul 16:00 Wib Diruang Tahap II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indragiri hulu telah menerima Penyerahaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Atizudin Lahagu yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dari Polsek Pasir Penyu, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut disertai dengan Pemasangan Gelang Detection Kit kepada Terdakwa yang didampingi oleh Hafis Aulia,S.H Selaku jaksa penuntut Umum  Dalam Perkara ini, ujar dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Muhammad Ulinnuha, S.H. 

'' Tahap Penyidikan terhadap Tersangka Tidak dilakukan Penahanan oleh penyidik Polsek Pasir Penyu, namun pada saat Tahap II JPU melakukan Penahanan terhadap terdakwa dengan jenis Tahanan Kota selama 20 hari sejak tanggal 14 Agustus 2024 hingga Tanggal 02 September 2024 Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Terdakwa Nomor : Print- 1677/L.4.12/Eoh.2/08/2024.

"Jenis penahanan tersebut dilakukan dengan dasar jaminan dari Keluarga bahwa  terdakwa tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, selain itu terhadap terdakwa untuk wajib lapor seminggu sekali kepada Jaksa Penuntut Umum Serta akan mengikuti setiap proses Jadwal persidangan yang disangkakan Kepada terdakwa Yakni pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan Terdakwa diawali dari  Saksi Andrianus  Ndraha yang marah, berkata kasar Serta mengeluarkan kata hinaan dan memerintahkan anaknya untuk menyerang anak terdakwa yang terjadi pada sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 19:00 wib di warung kopi yang beralamat di Jl. Kongs IV Kel. Tanah Merah Kec. Pasir Penyu Kab.Inhu .

" Adapun Gelang Detection Kit yang dipasangkan kepada Terdakwa Atizudin Lahagu  memiliki nomor seri 12113 yang terhubung dengan Whatsapp Hafis Aulia, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum dalam (P- 16) dan Operator Doris Silalahi,A.Md Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Detection Kit adalah merupakan alat yang memiliki fungsi untuk mendeteksi aktiftas atau pergerakan bagi para tahanan dengan syarat- syarat yang sudah ditentukan agar bisa bergerak di lingkungan masyarakat namun terbatas dengan radius tertentu, ini adalah sistem baru dalam mengawasi pergerakan tahanan kota di Indonesia dan siap digunakan di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Bahwa Pemasangan Gelang Detection Kit Tahanan Kota kepada Atizudin Lahagu selesai pada Pukul 19:00 Wib berjalan tertib, aman dan kondusif,"tutup Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Muhammad Ulinnuha,S.H. ( Asnan )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Dinkes
Dinkes

Formulir Kontak