BUNGO | TIRAI NUSANTARA, Tempat penampungan sawit milik Apeng yang berada tengah pemukiman padat tepatnya didepan salah satu Sekolah Dasar di Sungai Pinang.
Tempat penampungan atau tempat pengumpulan Tandan Buah Segar (TBS) yang dibeli dari perkebunan perusahaan atau perkebunan perseorangan disebut Loading.
Terkait Loading milik Apeng yang berada disungai pinang yang jelas melanggar aturan dikarenakan loading tersebut berada dikota yang mana limbah sawit dan aktivitas masyarakat terganggu oleh kendaraan yang menganhkut TBS.
Kepala Dinas PMPTSP Syarizal, S.Sos mengakatakan kalau mereka (DPMPTSP) tidak mengetahui dan juga tidak pernah memberi izin loading tersebut.
Namun Kepala UPT Metrologi, Yanti melalui pesan WhatsAppnya mengatakan kalau tempat penampungan sawit milik apeng tersebut bukan Loading.
"Setahu saya disungai pinang itu bukan loading, itu cuma tempat pembelian sawit ".
"Loading itu menggunakan timbangan jembatan". Tulis Yanti dipesan WhatsAppnya
Saat ditanya apakah timbangan di tempat Apeng sudah di Tera.??
Kepala UPT Metrologi, Yanti mengatakan sudah ditera karena syarat untuk membuat izin itu harus ditera dulu.
Untuk diketahui loading milik Apeng yang berada disungai pinang ini telah lama beroperasi namun sampqi saat ini belum memiliki izin dan belum ada tindakan dari dinas terkait. (CPNK)