INHU | Tirai Nusantara .com- Terkait adanya Undang KIP no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik penggunaanAnggaran dana desa (ADD) harus secara transfaran dan terbuka kepada masyarakat. Namun ternyata masih saja ada desa yang tidak mematuhi dan melaksanakan ketentuan tersebut kita sebut saja salah satu Desa Pasir Ringgin Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu Provinsi Riau
Saat ini Pemerintah Desa pasir ringgin lagi melaksanakan pembangunan jalan semenisasi sepanjang Lebih kurang 500 Meter, sangat di sayang kan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Tersebut di duga tanpa dilengkapi papan informasi dan Asal Jadi, sehingga tidak jelas berapa Anggaran Dana dalam pekerjaan proyek tersebut.
Dari Hasil Pantauan Awak media, sabtu 3 Agustus 2024 di lokasi Pekerjaan Proyek Semenisasi di temukan tidak ditata secara rapih sehingga jalan semenisasi ini, dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi padahal pekerjaan ini sudah hampir selesai.
Seorang warga desa pasir ringgin yang enggan disebutkan namanya, saat berada di lokasi di waktu yang sama mengatakan,"
" Pembangunan jalan semenisasi ini sangat membingungkan Warga Desa Pasir Ringin .sumber dana dari mana dan nilai anggaran nya berapa dan berapa lama masa waktu pengerjaannya.
"Kalau lah bersumber dari dana desa itu artinya uang Negara. Semestinya ada papan informasi, dan masyarakat bisa turut serta mengawasi pembangunan proyek semenisasi ini," kata Warga .
kepala Desa pasir ringgin sempat di temui di lokasih ," Untuk Papan informasi masih di cetak mungkin hari ini akan di ambil dan di pasang, dan untuk pekerjaan Proyek sepanjang 500 meter ini nanti akan kami perbaiki seluruh nya," jelas Kepala desa.
Kami dari Awak media berharap Pihak kecamatan Kelayang jangan hanya menerima laporan di atas Meja saja turun kelapangan lihat pekerjaan Proyek Anggaran dana Desa.
Ini salah satu bukti di desa Pasir Ringin Pekerjaan Hampir Selesai Papan Informasi masih di Cetak. ( Asnan)