Dinkes

Remisi HUT RI ke-79: 326 Narapidana Lapas Teluk Kuantan Nikmati Pengurangan Hukuman

 




Tirainusantara.Co.Id | Kuansing- Sebanyak 326 narapidana dan anak binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan menerima remisi umum tahun 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia pada Sabtu (17/08/2024).


Kegiatan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman ini dihadiri oleh Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak.MM, dan jajaran Forkopimda Kuansing.


Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak.MM, mengatakan, "Remisi umum ini diberikan setiap tahun pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus," ujar Datuak Panglimo Dalam.


Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Bejo, yang diwakili oleh Kepala KPLP Aldino, mengungkapkan bahwa proses pengusulan remisi ini telah melalui tahapan yang ketat dan cermat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Hari ini sebanyak 326 orang menerima remisi umum, dan pengusulan remisi ini telah melalui tahapan yang ketat dan cermat. Acara pemberian remisi ini juga menampilkan berbagai kesenian dari warga binaan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan," ungkap Aldino.


Pemberian remisi umum ini secara simbolis diserahkan oleh Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, Ak.MM, kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.


Adapun rincian penerima remisi berdasarkan durasi pengurangan hukuman adalah sebagai berikut:

- 1 Bulan: 52 Orang

- 2 Bulan: 76 Orang

- 3 Bulan: 81 Orang

- 4 Bulan: 65 Orang

- 5 Bulan: 51 Orang

- 6 Bulan: 1 Orang


Total penerima remisi: 326 Orang

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Dinkes
Dinkes

Formulir Kontak