Kuatan Hilir Seberang -Praktik illegal mining di Desa Kasang limau Sundai, Kecamatan Kuantan hilir seberang, Kabupaten kuantan Singingi,Riau, Tak tersentuh. Aktivitas galian C diduga tidak mengantongi izin operasi produksi ini justru ada dua alat berat untuk mengeruk hasil hamburan bekas Dompeng (PETI).
Seorang warga menyebut, galian C di lahan milik warga tersebut saat ini seolah kian berani. Bagaimana tidak, meski diduga tidak mengantongi izin, namun belakangan justru bebas beroperasi. Aktivitas pertambangan diduga melanggar undang-undang minerba tersebut juga mencolok.
Akses keluar masuknya ada di jalan poros pekebunan masyakarat kasang limau sundai dan satunya lagi berada di belakang Pesantren Kasang limau sundai. ’’Sekarang ada dua alat berat yang sedang beroperasi di Desa kasang limau sundai di lokasi yang berbeda, Ada dua. Perhari ada truk minimal puluhan lalu lalang yang juga merusak jalan kabupaten dan jalan poros perkebunan masyarakat,’’ Ungkap sumber ini.
Tak heran, lalu lalang truk pengangkut hasil galian setiap harinya tak pernah berhenti. Bahkan, seiring keberadaan dua alat berat yang beroperasi seakan kebal hukum.
Lebih-lebih keberadan galian tersebut berhasil mengeruk bumi desa Kasang limau sundai dengan tanpa rasa takut dan teguran dari pihak berwenang.
Dengan demikian, secara otomatis rentan terjadi pada kerusakan lingkungan. Kalau dibiarkan, keresahan warga lingkungan rusak dan akhirnya banjir saat musim hujan,’’ sesalnya.
Ia meminta APH bergerak cepat mengantisipasi kemungkinan terburuk terjadi, Sebelum ada gejolak warga makin besar karena dulu jalan poros perkebunan masyarakat Kasang limau sundai pernah di di dengan menancapkan kayu di tengah badan, Akibatnya jalan rusak parah. Jangan karena mengambil keuntungan dan kepentingan oknum pengusaha yang diduga berinisial A dan H. Galian C harus di berhentikan,"Jelas narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini,"jelasnya.
Menurut Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. Sayangnya, kewajiban ini dipastikan diabaikan oleh para pengusaha tambang ilegal.
Warga pun mendesak Kapolda Riau, Kapolres Kuansing dan Kapolsek Kuantan hilir turun tangan dan menindak tegas tambang galian C ilegal yang masih beroperasi tersebut.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama,"Tutupnya.(Boy)