Terkait viralnya berita gudang BBM Ilegal yang diduga milik inisial TN dan DN yang tidak tersentuh hukum di kawasan Rimbo bujang Kabupaten Tebo yang membuat resah masyarakat Tebo, Ahad, ( 1/9/2024).
Viralnya gudang BBM ilegal ini membuat masyarakat bertanya tanya," apakah selama ini Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mengetahuinya, ? dan mungkinkah pemilik Gudang BBM ilegal ini kebal Hukum, kita berharap Kapolres Tebo serius menangani Gudang BBM ilegal ini karena telah merugikan masyarakat banyak, " tegas salah seorang masyarakat yang enggan disebilurkan namanya
Sementara itu Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.IK,.SH.MH saat di konfirmasi Terkait Gudang BBM ilegal yang kebal hukum di daerah Rimbo bujang menyampaikan ucapan terimakasih kasih atas informasi yang diberikan dan akan melidiknya.
" Trimakasih infonya, kami akan lidik, Ahad, (1/9/2024)" tegasnya
Sebelumnya diberitakan media tirainusantara.co.id dengan judul berita
Lapor Pak Kapolres!! Diduga Gudang BBM Ilegal Dikawasan Rimbo Bujang Bebas Beroperasi Tak Tersentuh APH
Diduga Gudang Milik TN dan DN yang diduga tempat penampungan atau penimbunan BBM ilegal yang berlokasi di Kawasan Rimbo Bujang, unit 2 jalan 10 Poros. Sabtu,(31/08/2024)
Terkesan apakah gudang tersebut penimbunan BBM ini tidak di ketahui aparat penegak hukum atau pihak kepolisian. mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang yang di gunakan penimbunan BBM selama ini yang berlokasi tidak jauh dari jln lintas,termasuk di tepi jalan jarak gudang dari jln lintas Ter ukur hanya 10 mtr dari pinggir jln, bahkan terang-terangan beraktifitas, " ujar salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya
Dikatakannya, Aparat Penegak Hukum (APH) seolah olah pihak APH setempat menutup mata dengan adanya aktivitas tersebut,apakah ini yang dinamakan kebal akan hukum bagi mafia BBM di kawasan Rimbo bujang ini..
Dari pantauan yang Bermula informasi dari masyarakat sekitar, dan Story whtsap istri Bos DN pemilik minya Ibu TN bahwa gudang tersebut sering dijadikan transaksi penimbunan minyak BBM ilegal.
Kendatinya, media pun memastikan untuk investigasi ke lokasi, faktanya bahwa benar ada nya gudang tersebut disamping rumah nya bu TN yg membuat story whtsap.
Menurut warga sekitar lagi yang enggan disebutkan namanya, bahwa gudang tersebut terkesan leluasa beroperasinya, tanpa ada pihak kepolisian yang menindak tegas gudang tersebut.
Yang paling mengesankan bahwa gudang tersebut sempat ramai di beritakan atau di soroti oleh beberapa media online.dan tutup sementara waktu.namun faktanya gudang tersebut masih leluasa kembli menjalankan praktik penampungan BBM Ilegal itu,
”ungkap warga sekitar.
Harapan kami, kepada Bapak Kapolres Tebo, Bapak Kapolsek Rimbo bujang. untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan tangkap oknum mafianya, karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya praktik penimbunan BBM.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.
Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari memerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar). Tim