TiraiNusantara.co.id || Tebo - Kawasan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, mendadak menjadi sorotan setelah informasi mengenai aktivitas gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal viral di media sosial dan pemberitaan.((Rabu//04-09-2024))
Gudang yang diduga milik individu berinisial TN dan DN ini telah lama beroperasi, namun ketika Gudang ini viral dibeberapa media online Gudang BBM ilegal ini mendadak stop beroprasi.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S. IK, SH,.MH, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa Tim anggota polres tebo dan polsek rimbo bujang mendatangin gudang tersebut dan hasil nya nihil, tapi tetap dalam pantauan Polres Tebo.
Sementara itu Kapolsek Rimbo bujang saat di konfirmasi ditanyakan terkait hasil Tim yang turun ke Gudang BBM ilegal itu menjawab :
" Saya di kejaksaan. Langsung aja ke Polsek konfirmasi dengan Kanit Intel," sebutnya
Terkait marak nya Gudang BBM ilegal yang diDuga banyaknya TiTik gudang BBM ilegal dikawasan Rimbo bujang yang tak tersentu oleh APH.
" Harapan kami, kepada Bapak Kapolres Tebo dan Bapak Kapolsek Rimbo bujang untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang Diduga ilegal dan tangkap oknum mafianya, karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya praktik penimbunan minyak BBM jenis solar dan Bensin,” pinta salah seorang masyarakat yang minta identitasnya disembunyikan
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.
Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari memerintah di penjara paling lama 6 ( enam ) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar)