KampaR-RIAU || Masih saja ada sekolah yang menjual seragam Sekolah, paket buku Lembar Kerja Siswa (LKS), dengan berdalih tidak dipaksakan. Mencari keuntungan dengan menjual Baju Seragam Sekolah, buku LKS untuk kepentingan pribadi atau kelompok hingga Ratusan Juta Rupiah, padahal pemerintah sudah membuat aturan agar tidak membebankan murid membayar pungutan apapun jenisnya.
“Hal ini jelas mengangkangi Peraturan Pemerintah PP Nomer 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a, sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu
“Bagi Kepala Sekolah, Guru dan komite melakukan hal demikian mak dapat dijerat pada aturan hukum Pungutan Liar atau ( Pungli ) masuk ke pasal 368 KUHP terhadap kegiatan yang menguntungkan diri sendiri lewat kekerasan.
Dalam pasal ini dijelaskan kalau kegiatan mengancam untuk mendapatkan sesuatu dapat dikenakan pidana kurungan penjara selama 9 tahun.
Hal ini terjadi di SMA Nehri 2 Siak Hulu di kutif dari informasi berdasarkan keterangan orang tua siswa di lapangan
” Kabarnya. Sipulan membayar uang baju Untuk anaknya diperkirakam berkisar Rp 1. 750.000 ( Satu juta Tujuh Ratus Lima Pulu Ribu Rupiah, di tambah LKS 15 merek Prodag dengan Harga diperkirakan Rp 15 ribu satu buku lks di x 15 buku = untuk per siswa terang sipula bukan nama sebenarnya”,-red). Sabtu 26/24.
berdasarkan informasi jumblah siswa hasil PPDB lebih kurang 200 siswa, namun. Agar informasi ini tidak simpang siur dan miskomunikasi, redaksi muaramars.com langsung konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA Negri 2 Siak hulu Hefnofita Yuliani, melalui WhatsApp dengan membubui 5 pertanyaan, namun disayangkan, konfirmasi dari redaksi muaramars.com di jawab dengan bahasa” sudah selesai dgn prov, tpn aja mereka untuk penjelasannya. Sudah selesaikan dgn dinas wartawan itu yg juga bertanya sama dgn bapak, komite juga. Semua sudh terjwb. Meniru cheting Kepala Sekolah SMAN 2 siak hulu melalui WhatsApp miliknya dengan no 0813 7111xxx6 jumat 25 Oktober 2024 pukul 15.25 WIB. Kepada muaramars.com
Dalam chetingan itu saat dikonfirmasi dengan kepala sekolah tersebut Hefnofita
Ia Malah mengirim foto Oknum wartawan yang menyelesaikan persoalan jual baju dan jual buku LKS di sekolah tersebut.
Ini foto dan bukti chetingan screenshot MuaraMars.com dan Kepala Sekolah SMA Negri 2 Siak Hulu ( Jum’at 25/24 ).
Namun konfirmasi 5 pertanyaan dari media muaramars.com tidak di jawab.
Parahnya Ketua Komite SMA Negri 2 Siak Hulu pun seorang PNS dan jabat Kepala Sekolah di Kampar.
Jika keuntungan yang di raih kepala sekolah tersebut benar diduga mencapai Rp 300 juta lebih kurang. Kenapa ini ada pembiaran oleh Dinas Pendidikan Provinsi Riau baik pihak Bidang SMA, maupun pihak Kepala Kacap Wilayah Pekanbaru, Kampar..!!!
Hingga berita ini di publikasikan pihak dinas pendidikan provinsi riau belum menjawab konfirmasi redaksi muaramars.com atas dugaan pungli di SMAN 2 siak hulu hingga saat ini masih berjalan.
Apakah mereka bagi hasil bisnis mapia jual seragam sekolah dan LKS,,,? atauuuu ya di back up oknum wartawan.(***) Daus