TIRAI NUSANTARA I Tebo - Mendapatkan laporan bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Jl. 04 Desa Purwoharjo Kec. Rimbo Bujang,Rabu 16/10/24.
Unit Reskrim Polsek bujang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Kgs. M. Ali, SH., Lansung melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Pasar Pulau Temiang.
Sejumlah personil unit reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi terduga pelaku dan berhasil mengamankan HF,27 tanpa perlawanan.
Pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret tas yang berisikan Hp telah di gadai,personel pun kembali melakukan pengembangan terhadap Barang bukti berupa 1 (Satu) unit Handphone dengan merek Vivo Y20 warna Nebule blue dengan Nomor IMEI 1: 860992053960511, IMEI 2 : 860992053960503 .
Kanit Reskrim Polsek Rimbo bujang Ipda Kgs. M. Ali, SH.,saat di confirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan ada nya penangkapan tersebut,
"Benar unit reskrim polsek rimbo bujang berhasil mengamankan terduga pelaku jambret beserta barang bukti 1 buah handphone",ucap kanit.
Untuk sementara pelaku di amankan ke Mapolsek Rimbo Bujang untuk proses lebih lanjut atas perbuatannya pelaku di sangkakan pasal 365 Ayat 1 KUHPidana, pungkas Kanit.
(Ijal)