TIRAI NUSANTARA I Tebo - Sebanyak 300 warga dari Desa Kandang dan Desa Pelayang memadati Kantor Bupati Tebo dalam rangka mediasi konflik lahan adat yang melibatkan PT. TPIL. Pertemuan ini diwakili oleh beberapa perwakilan masyarakat untuk merumuskan penyelesaian masalah yang sudah berlangsung lama antara warga kedua desa dan perusahaan perkebunan tersebut.
Sebelum rapat dimulai, pimpinan rapat Sugiarto SP,dari kesbanpol mengingatkan peserta untuk menjaga ketertiban. "Mari kita kondisikan pertemuan ini dengan baik. Gedung ini terbatas kapasitasnya, dan saya melihat banyak orang di luar. Mohon bantuannya, terutama dari Kepala Desa, untuk mengatur agar tidak terjadi kerumunan berlebihan,” ujarnya.
Sugiarto juga meminta mereka yang berada di dalam gedung agar menjaga suasana kondusif. Ia mengingatkan pentingnya menghindari kerumunan besar, terutama menjelang Pilkada, agar acara berjalan lancar. Jika ada penyesuaian yang diperlukan, ia berharap hal itu bisa dilakukan demi kenyamanan bersama.
Pertemuan mediasi kedua belah pihak tersebut di jaga ketat petugas kepolisian Kapolres Tebo ,dandramil dan satpol PP.
Kepala Desa Kandang, Eli Lukman, menegaskan bahwa pertemuan ini bukanlah untuk kepentingan pribadi. "Ini bukan permintaan kepala desa. Masyarakat sendiri yang ingin agar lahan adat yang dikuasai PT. TPIL bisa diselesaikan dengan baik,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa lahan adat itu sudah diukur oleh pihak yang kompeten sejak awal kehadiran PT. TPIL.
Abdul Rahman, tokoh masyarakat Desa Kandang, menyampaikan rasa hormatnya kepada Bupati, Camat, Kepala Desa, Kadis PMD, dan Kesbangpol. Menurutnya, konflik ini sudah berjalan selama sekitar 20 tahun, dan ia meminta pemerintah daerah melalui Kesbangpol dan PMD untuk segera mengambil langkah dalam menyelesaikan masalah lahan adat yang dianggap dikuasai PT. TPIL.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD, Abdul Malik, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menggali informasi. "Kami akan menerima informasi ini dengan baik dan melakukan penelaahan lebih lanjut agar mendapat solusi yang tepat," katanya.
Di sisi lain, perwakilan PT. TPIL yang berinisial HL, menyatakan bahwa sejak aktif di PT Tebo Plasma Lestari pada tahun 2020, perusahaan telah bekerja sama dengan koperasi setempat. Ia membantah tudingan bahwa PT. TPIL menguasai lahan adat. "PT. TPIL bukan penguasa lahan masyarakat, kami hanya sebagai pengelola dan sudah bermitra dengan Kades Kandang dan Kades Pelayang," jelasnya.
Rapat ini akhirnya menghasilkan keputusan untuk menginstruksikan Camat Tebo Tengah mengumpulkan data-data lengkap terkait permasalahan lahan tersebut. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan tindak lanjut agar konflik bisa diselesaikan sesuai fakta yang ada di lapangan.
(Ijal)