Tirai Nusantara | INHIL - Dalam Pasal 27 ayat (2) huruf h Perkap No.8/2009 Jo. Pasal 66 KUHAP menyebutkan karena melanggar asas Non Delf Incrimination, seharusnya polisi mengumpulkan bukti-bukti seperti keterangan saksi-saksi lain, ahli, surat, dan bukan pengakuan tersangka (Pasal 184 KUHAP)
Mengatur tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Berikut bunyi pasal 184 KUHAP :
ALSO READ :Memperingati HUT TNI ke-79 Tahun, Kodim 0314/Inhil Menggelar Upacara Khidmat
1.Alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
2.Selaku penyidik harus memiliki keterangan saksi-saksi untuk memberikan kesaksian pada saat kejadian, dan keterangan ahli,surat dan petunjuk dan keterangan terdakwa agar tidak salah untuk menetapkan tersangka.
ALSO READ :Sholat Jum'at Keliling, Kapolsek Minas Cooling System di Masjid Al Istiqomah Mandiangin
3.Objek alat bukti adalah keterangan yang diberikan oleh orang tersebut, bukan orang yang menerangkan itu sendiri.
Yang di maksud Non Self Incrimination adalah asas dalam teori hukum pidana yang memberikan hak kepada terdakwa untuk tidak memberikan keterangan yang akan merugikan dirinya di persidangan.
ALSO READ :Keberanian dan Integritas Bapak Herman dalam Mengambil Keputusan Berani
Asas ini juga dikenal dengan istilah right to remain silent.
Dalam proses peradilan pidana, asas non self incrimination mengharuskan majelis hakim menjaga, memenuhi, dan menghormati hak terdakwa. Terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas, baik dalam bentuk pengakuan maupun penyangkalan terhadap dakwaan.
Indra Syahputra