Dinkes

Setahun Laporan Tak Ditangani, Apakah Keadilan Terkubur di Polresta Jambi ?


(Jambi) – Warga Kota Jambi, Pendi, merasa frustrasi setelah laporan kasusnya terkait penutupan akses jalan yang melibatkan Acok (Budi Harjo) selama setahun tidak menemui titik terang. Kembali mendatangi Polresta Kota Jambi pada Jumat, 18 Oktober 2024, Pendi bersama istrinya tidak datang dengan tangan kosong. Kali ini, mereka didampingi awak media untuk mengawasi langsung jalannya pertemuan dengan penyidik yang seolah-olah menutup mata pada kasus yang menimpa mereka.

Kasus ini berawal dari tindakan Acok yang dengan sengaja menutup akses jalan umum di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Talang Gulo, Kecamatan Kota Baru, dengan melintangkan alat berat, yang menurut Pendi, sangat merugikan dirinya dan banyak pihak lain. Berbekal sertifikat hak milik (SHM) No. 3594 dan 3595 yang sah berdasarkan peta dari BPN, Pendi menegaskan bahwa akses jalan tersebut adalah jalan umum yang seharusnya tidak boleh dihalangi.

"Laporan Setahun Mangkrak, Siapa yang Bertanggung Jawab?"

Pendi telah melaporkan kasus ini ke Polresta Jambi sejak 4 Mei 2023, namun hingga kini, penanganan kasus terkesan mandek. Meski sempat dipanggil untuk memberikan keterangan pada 22 Agustus 2023 oleh Ipda Dhea Cakra Tirta, S.Tnk dan Aipda Zainal A. Hasibuan di Sat Reskrim, tidak ada perkembangan lebih lanjut yang mengarah pada penyelesaian kasus ini. Hingga saat ini, laporan tersebut masih berada di tahap SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tanpa kejelasan.

Saat media mencoba mengonfirmasi langsung ke penyidik di bagian Bantah, mereka justru diminta keluar ruangan. Penyidik mengelak untuk memberikan penjelasan terkait kasus Pendi dengan alasan menunggu izin dari Kanit. Aksi bungkam ini menambah kecurigaan publik bahwa kasus ini sengaja didiamkan.

"Jangan Biarkan Keadilan Macet di Tengah Jalan!"

Pendi, yang tampak geram dengan situasi ini, menegaskan bahwa dirinya dan keluarganya telah dirugikan secara ekonomi dan sosial akibat jalan yang ditutup oleh Acok. Bahkan, sejumlah sopir yang bergantung pada akses jalan tersebut kehilangan mata pencaharian karena mobil mereka terkurung dan tidak bisa beroperasi.

"Saya dan keluarga telah sangat dirugikan, akses jalan ini adalah jalan umum yang harusnya bisa digunakan oleh siapa saja. Tapi sampai sekarang, Polresta Jambi seolah-olah tidak peduli. Jika dalam dua minggu ke depan tidak ada perkembangan, kami siap lapor ke Propam Polda Jambi, dan bahkan akan melakukan aksi demo besar-besaran di depan Polresta dan kantor BPN!" tegas Pendi dengan nada berapi-api.

Tidak hanya itu, Pendi juga menyoroti adanya dugaan kesalahan pengukuran dari pihak BPN, yang disebut penyidik sebagai alasan lambatnya penyelesaian kasus. Padahal, menurut Pendi, sertifikat induk yang dimaksud sudah dipecah dan kini sepenuhnya menjadi miliknya.

"Polresta Jambi Harus Bertindak Cepat Sebelum Masyarakat Kehilangan Kepercayaan"

Kasus ini mencuatkan pertanyaan besar tentang profesionalitas Polresta Jambi dalam menangani laporan masyarakat. Apakah kasus ini hanya akan menjadi salah satu dari banyak kasus yang dibiarkan begitu saja tanpa penyelesaian? Dengan meningkatnya perhatian publik dan sorotan media, Polresta Jambi dihadapkan pada tuntutan untuk segera bertindak.

Kinerja Kasat Reskrim Polresta Jambi menjadi sorotan utama. Publik menuntut adanya tindakan nyata untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tidak pandang bulu. Jika kasus ini tidak segera dituntaskan, maka bukan hanya Pendi dan keluarganya yang akan dirugikan, tapi juga reputasi Polresta Jambi di mata masyarakat.

"Jangan biarkan keadilan jalan di tempat, ini saatnya Polresta Jambi membuktikan kredibilitasnya!"

Laporan ini telah mengundang atensi luas, dan jika dalam waktu dekat tidak ada solusi, Pendi bersama awak media dan sejumlah aktivis siap turun ke jalan menuntut keadilan. Dengan ultimatum dua minggu, akankah Polresta Jambi mampu menjawab tuntutan masyarakat, atau justru berujung pada aksi besar yang bisa memperburuk citra kepolisian di Jambi?

(AWaSI Team)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Dinkes
Dinkes

Formulir Kontak