Tirainusantara.co.id | Kuansing-- Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengundang Halim pasangan calon nomor urut 3 untuk dimintai klarifikasi pada Sabtu (26/10/2024).
Undangan Klarifikasi tersebut merupakan laporan atas dugaan kampanye gelap (black campaign) yang dilakukan Pasangan Halim-Sardiyono di Desa Beringin Taluk tepatnya pada Hari Senin, 14 Oktober 2024 Sekira Pukul 16 : 00 Wib s/d Pukul 18.00 Wib.
Komisioner BAWASLU Mardius Adi Saputra, SH., MH. melalui Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Ade Indra Sukri, SE saat dimintai keterangan membenarkan undangan Klarifikasi tersebut.
"Benar hari ini merupakan undangan klarifikasi pak Halim namun, pak Halim tidak hadir, maka akan kami akan mengundang untuk yang kedua" Ujarnya.
Ade Indra Sukri, SE juga mengatakan bahwa undangan klarifikasi tersebut merupakan laporan dugaan Kampanye Hitam (Black Campaign) yang dilakukan Halim ketika berkampanye.
"Kemaren kita sudah meminta keterangan Pelapor dan Saksi, ini merupakan laporan dugaan Kampanye Hitam yang dilakukan terlapor ketika kampanye di Desa Beringin" Tambahnya.
Diketahui, kampanye Halim di Desa Beringin Taluk pada Hari Senin, 14 Oktober 2024 tersebut diduga berisi kampanye gelap yang dituduhkan ke pasangan calon Suhardiman Amby-Muklisin, pada kampanye tersebut Halim mengatakan Saat ini (era Suhardiman, red) telah terjadi korupsi besar-besaran.
"Inyo tu apapopun akan dilakukan, halal dak halal akan dilakukan, terutamo kadis-kadis, la korupsi besar-besaran kini dek Fauzana tu, tagadai Kuansing, lai joleh" Ujar Halim.
"Kas Daerah lah kosong dek pacu tiap minggu, gaji honorer dak bebayiar, pasar lah kosong nampak dek kami, kan belanjutkan juo lai po? " Lanjut Halim.
Ujaran Halim pada kampanye tersebut menjadi dasar pelaporan pada Bawaslu Kuansing.