Tirainusantara.co.id Kuansing - Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing untuk segera melakukan penyidikan terhadap mantan Ketua DPRD Kuansing Muslim terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang diduga merugikan negara hingga Rp22 miliar.
Muslim disebut-sebut memiliki peran dalam kasus ini yang merujuk pada putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Dalam putusan tersebut, Sukarmis, yang divonis 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dianggap tidak melaksanakan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan sebagai Ketua DPRD.
Majelis hakim menyatakan bahwa Muslim mengetahui perlunya pembentukan BUMD dan Perda penyertaan modal sebelum pembangunan Hotel Kuansing, namun tetap mengesahkan APBD 2014 meskipun hal tersebut tidak dilakukan. Hal ini berpotensi menjadi dasar bagi Kejari Kuansing untuk memperluas penyidikan ke pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ozi Syaputra seorang penggiat anti-korupsi Kuansing menegaskan bahwa Kejari harus mengembangkan kasus ini hingga tuntas. "Kerugian negara yang mencapai Rp22 miliar harus dipulihkan. Itu uang rakyat," ujar Ozi Minggu (24/11/2024), di Telukkuantan.
Ozi mengkritik lambannya penanganan perkara ini oleh Kejari Kuansing dan meminta agar proses hukum terhadap Muslim segera diproses lebih lanjut. "Masyarakat Kuansing membutuhkan keadilan, Ketua DPRD memiliki peran penting dalam pengesahan anggaran dan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi," tegasnya.
Dia menambahkan Kejari Kuansing harus segera menindaklanjuti hasil putusan pengadilan dan memastikan siapa saja yang bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus ini.
"Kami menunggu tindakan tegas dari Kejari Kuansing agar kasus ini tidak berlarut-larut dan kerugian negara dapat dipulihkan," pungkas Ozi.