Dinkes

Pertemuan Kesepakatan Pembangunan Jalan ODOL di Inhu, Perusahaan Tak Hadir Dianggap Tidak Setuju


INHU | Tirai Nusantara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu menggelar rapat penting pada Kamis, 7 November 2024, untuk membahas kesepakatan pembangunan jalan alternatif khusus untuk angkutan Over Dimensi Over Load (ODOL). 

Rapat dilaksanakan  di Ruang Rapat Narasinga, lantai dua Kantor Bupati Indragiri Hulu, yang dihadiri oleh para pejabat pemerintah, perwakilan perusahaan, dan tokoh masyarakat.

Rapat dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu, Boyke David Elman Sitinjak, SE, M.Si, yang membuka diskusi mengenai kebutuhan jalan alternatif untuk mengatasi permasalahan yang ditimbulkan oleh kendaraan ODOL di jalan-jalan utama. 

Rapat tersebut dihadiri oleh pejabat pemerintah seperti Dedi Dianto (Kadis Pertanian dan Perikanan), Sri Aspri (JF Bidang Perekonomian dan SDA), serta perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Inhu dan Forum Peduli Angkutan Nasional (FPAN) Inhu. Beberapa perusahaan terkait di kawasan tersebut juga mengirimkan perwakilan untuk menyampaikan tanggapan mereka.

Dalam pertemuan itu, Sekda Inhu, Boyke David Sitinjak menjelaskan," urgensi dari pembangunan jalan alternatif untuk angkutan ODOL. Beberapa insiden seperti kerusakan jalan dan kecelakaan menjadi dasar dari rencana tersebut. 

"Dengan adanya jalan alternatif ini, kita bisa mengurangi dampak negatif yang diakibatkan oleh kendaraan ODOL, seperti protes dari masyarakat akibat kerusakan jalan," ujar Sekda Boyke.

Pihak Apindo yang diwakili oleh Seno Harto, SP, S.Pd, SH, M.Si, juga menyampaikan bahwa organisasi ini hanya memfasilitasi dan mendukung pembangunan jalan alternatif untuk kepentingan bersama, bukan untuk menguasai jalur tersebut. 

"Apindo bersama FPAN, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Kecamatan Peranap telah melakukan survei di lapangan untuk memastikan jalur alternatif ini bisa diterapkan," jelasnya.

Dalam rapat tersebut, beberapa perusahaan menyatakan persetujuan mereka terhadap rencana pembangunan jalan alternatif ini, termasuk PT Global Energi Lestari, PT Era Perkasa Mining, dan PT EDCO Persada. Mereka mengapresiasi langkah pemerintah untuk memfasilitasi pembangunan infrastruktur yang bertujuan mempermudah angkutan mereka.

Namun, tidak semua perusahaan sepakat. PT Duta Palma Grup, yang diwakili oleh staf legal mereka, Romando, menyampaikan bahwa perusahaan belum bisa memberikan persetujuan karena masih ada kendala hukum yang sedang dihadapi.

Lanjut  Boyke David Sitinjak, menegaskan bahwa Pemkab hanya meminta kepastian setuju atau tidaknya dari setiap perusahaan yang hadir. Hasil rapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang memuat beberapa poin kesepakatan:

1. Persetujuan penggunaan jalan alternatif oleh perusahaan yang mendukung rencana ini, termasuk PT Bukit Asam dan PT Mustika Agung Sawit Gemilang.

2. Penolakan dari perusahaan yang tidak hadir atau tidak memberikan keputusan, dianggap tidak setuju dengan rencana tersebut.

3. PT Darmex Agro Group belum dapat menyetujui pembangunan jalan alternatif karena masih menghadapi permasalahan hukum.

4. Pemerintah Daerah akan memfasilitasi pembangunan dan pendanaan jalan alternatif, serta pengelolaan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

Pemkab juga berencana untuk memfasilitasi pertemuan rutin dengan seluruh pihak yang terlibat, baik secara tatap muka maupun melalui platform daring, untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai rencana.

dengan kesepakatan bahwa Pemkab Indragiri Hulu akan terus mengupayakan terwujudnya pembangunan jalan alternatif demi kepentingan masyarakat dan perusahaan ," tutup Sekda .   ( Asnan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Dinkes
Dinkes

Formulir Kontak