Tirai Nusantara | Rimbo Bujang - Marak nya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tebo khususnya di wilayah Rimbo bujang semakin merajalela, memasarkan rokok-rokok produk ilegal ini ke toko-toko di kawasan pasar Sarina unit dua Rimbo bujang bebas beredar.
Bos Mafia rokok ilegal diduga pemilik bernama atau berinisial (Y),dan (A).
“(Y) terkenal di kota Jambi adalah pemilik rokok ilegal merek Slava, Lufman dan (A) terkenal dikota Jambi adalah pemilik Rokok AO, RASTA dan merek lainnya, yang saat ini sedang diminati banyak kalangan orang atau masyarakat.
Diduga mafia rokok (Y) dan (A) juga diduga banyak bekingannya. rokok yang berasal dari pulau Jawa ini memiliki gudang di kota Jambi dan diecerkan ke kabupaten salah satu nya di kabupaten Tebo kawasan Rimbo bujang.
Diduga juga memilikigudang besar di Rimbo bujang yang lokasinya belum di ketahui. dan Diduga juga di backup oleh salah satu ormas terkenal di Tebo.
Salah satu pekerja yang mengantarkan rokok ilegal ini saat di konfirmasi langsung oleh awak media ini menjawab," kami hanya pekerja yang di perintah mengantarkan rokok ini ke pelanggan toko yang menjual rokok ilegal tersebut,menurut keterangan kurir rokok ilegal ini gudang nya tidak ada di Rimbo bujang mereka dari kota Jambi subuh hanya untuk mengantarkan rokok ilegal itu ke toko pelanggan yang telah memesan,setelah di antarkan mereka langsung pulang lagi ke kota Jambi, " ujarnya
Salah satu warga sekitar pasar sarina saat di konfirmasi menyampaikan bahwa Sampai saat ini peredaran rokok ilegal merek Slava, Lufman, AO, Rasta dan lain nya ini semakin menjamur di toko-toko sampai glosiran yang ada di kawasan pasar Sarina Rimbo bujang unit dua ini, sehingga sangat mudah di dapat rokok ilegal bermacam merek tersebut, di toko-toko kawasan Rimbo bujang ”ujarnya
Kepada Bapak Kapolsek Rimbo bujang, Bapak Kapolres Tebo agar mengambil tindakan atau menggiring ke bea cukai Jambi untuk di basmi mafia rokok ilegal yang banyak merugikan negara ini. Agar terkesan tidak adanya pembiaran terhadap Bos mafia rokok ini, dan para pembackup nya yang di duga sangat banyak dibackup oleh oknum LSM.
Sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007. (*)