Tirainusantara.Co.Id | Kuansing - Sidang pembacaan putusan terdakwa Sukarmis yang seharusnya berlangsung hari ini, Selasa (12/11/2024), mengalami penundaan hingga 19 November 2024. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran salah seorang hakim anggota yang berhalangan hadir karena sakit.
Sidang yang sedianya dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Mudjono, SH, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, harus ditunda akibat kondisi kesehatan hakim anggota tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Hakim Ketua, Jhonson Parancis, dalam sidang hari ini.
“Sidang pembacaan putusan terdakwa Sukarmis yang seharusnya digelar hari ini, terpaksa kita undur hingga minggu depan, tepatnya pada 19 November,” ujar Hakim Ketua Jhonson Parancis sembari mengetuk palu menutup sidang.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Sukarmis terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ia didakwa berdasarkan dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
JPU juga menuntut Sukarmis dijatuhi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, JPU meminta Sukarmis membayar uang pengganti sebesar Rp22,5 miliar.
"Jika uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dipidana dengan penjara selama 6 tahun dan 3 bulan," jelas JPU.
Dilansir dari Detik.com Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Korps Adhyaksa. Ironisnya, Sukarmis mendekam di penjara tak lama setelah anaknya, Andi Putra, bebas dari hukuman.
Sukarmis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing pada Jumat, 3 Mei 2024. Awalnya, ia diperiksa sebagai saksi terkait pembangunan hotel saat menjabat di periode kedua.
Dalam kasus ini dua terdakwa lainnya, yaitu Suhasman (mantan Kabag Pertanahan Kuansing) dan Hardi Yakub (mantan Kepala Bappeda), telah lebih dulu dijatuhi vonis oleh hakim. Suhasman dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Berbeda dengan Suhasman yang menerima vonis tersebut, Hardi Yakub mengajukan banding. Namun, putusan bandingnya justru lebih berat, yaitu pidana penjara selama 13 tahun, denda sebesar Rp300 juta, dan uang pengganti Rp938 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman penjara tambahan selama satu tahun jika harta yang disita tidak mencukupi.