Tirainusantara.co.id | Kuansing -Tidak terima dengan hasil keputusan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Adam-Sutoyo (AYO) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan atas hasil Pilkada Kuansing 2024 tersebut didaftarkan pada Kamis, 5 Desember 2024.
Dikutip dari GoRiau.com dalam perkara perselisihan hasil Pilkada ini ,KPU Kuansing bertindak sebagai pihak tergugat, sementara Bawaslu Kuansing menjadi pihak terkait.
Kuasa hukum pasangan Suhardiman Amby-Muklisin (SDM), Rizki JP Poliang merespons gugatan ini dengan santai. Ia mengungkapkan kesiapan tim hukum SDM untuk menghadapi proses hukum di MK.
"Kami sangat menghargai upaya paslon 02. Dari tim hukum 01, kami sangat siap menghadapi gugatan tersebut. Jika gugatan ini berlanjut, kami akan mengajukan diri sebagai pihak terkait," ujar Rizki kepada media pada Jumat, 6 Desember 2024.
"Mudah-mudahan, ini bukan langkah pengacaranya yang ingin numpang tenar berhadapan dengan saya," tambahnya.
Berdasarkan Informasi dari Media GoRiau.com gugatan pasangan AYO diajukan oleh kuasa hukum mereka Yakni Dody Fernando pada pukul 11.55 WIB. Akta pengajuan permohonan elektronik (e-AP3) kemudian diteken panitera pada pukul 12.21 WIB. Berkas yang diajukan meliputi permohonan pemohon, surat kuasa khusus, KTP prinsipal, KTA para kuasa hukum, daftar alat bukti, dan flashdisk berisi data pemohon.
Pilkada Kuansing 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Suhardiman Amby-Muklisin (SDM), Adam-Sutoyo (AYO), dan Halim-Sardiyono (HS). Berdasarkan pleno rekapitulasi suara KPU Kuansing pada 2 Desember 2024, pasangan SDM meraih 100.332 suara, AYO memperoleh 53.360 suara, sementara HS mendapatkan 40.419 suara.
Mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, batas pendaftaran gugatan adalah tiga hari setelah pengumuman paslon terpilih oleh KPU. Oleh karena itu, 5 Desember menjadi batas akhir pengajuan gugatan terkait hasil Pilkada Kuansing ke MK.