Tembilahan, 17 Desember 2024 – Sebagai wujud nyata komitmen dalam mendukung program Asta Cita, Bea Cukai Tembilahan kembali melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan periode Maret hingga November 2024. Barang-barang yang dimusnahkan sebagian besar berupa rokok ilegal dan minuman beralkohol. Kegiatan ini merupakan upaya Bea Cukai Tembilahan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran barang ilegal sekaligus menjalankan fungsi sebagai community protector.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa penindakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi barang yang membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keamanan masyarakat. “Pemungutan cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan lingkungan,” katanya, saat pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di halaman kantor Bea dan Cukai Tembilahan.
Selama periode tersebut, tercatat 40 kali penindakan yang dilakukan, dengan barang sitaan berupa 3.013.860 batang rokok ilegal dan 52 botol minuman mengandung etil alkohol. Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp 3,8 miliar, sementara potensi penerimaan negara yang diselamatkan sebesar Rp 2,35 miliar.
Proses pemusnahan ini telah melalui persetujuan administrasi oleh Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pekanbaru. Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Tembilahan telah memusnahkan 8.846.918 batang rokok ilegal, 378 botol dan 3.804 kaleng minuman keras, serta 2.854 produk kosmetik. Nilai total barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 7 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 8,25 miliar.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Tembilahan juga melakukan pengelolaan barang hasil penindakan melalui hibah. Sepanjang tahun ini, telah dilakukan hibah berupa tiga unit speedboat kayu yang dijadikan ambulans air, dengan total nilai Rp 110 juta, serta empat unit laptop senilai Rp 12 juta. Ambulans air ini diberikan untuk daerah dengan akses transportasi terbatas di wilayah Indragiri Hilir.
“Kami berharap ambulans air ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dirawat dengan baik untuk kepentingan jangka panjang,” tambah Setiawan. Ambulans tersebut dilengkapi dengan peralatan medis standar dan diharapkan dapat menunjang kebutuhan masyarakat akan transportasi kesehatan di daerah terpencil.
Sementara itu, pengelola SPBU juga menyampaikan tanggapan positif terkait pemusnahan barang ilegal ini. “Kami merasa lebih tenang, apalagi akhir-akhir ini aktivitas di SPBU meningkat,” ujar Pengelola SPBU.
Sementara itu, laptop-laptop yang dihibahkan digunakan untuk mendukung administrasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Indragiri Hilir dan menunjang sarana ibadah berbagai komunitas keagamaan. Hibah ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Tembilahan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program-program kemanusiaan.
Dengan langkah ini, Bea Cukai Tembilahan kembali menunjukkan dedikasinya untuk melindungi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah, sejalan dengan slogan Berbakti untuk Negeri.
(Indra TT)