Dinkes

Diduga ada Unsur Pembiaran dari Penegak Hukum atas Penambang Emas Ilegal di Kecamatan Sungai Lala

INHU| Tirai Nusantara.com- pemerintahan Desa Pasir kelampaian Kecamatan Sai Lala, Melalui Kepala Desa Saat di Konfirmasi Media Melalui pesan WhatsApp, nya Senin 16-12-2024 .mengatakan," Kami dari pemerintahan Desa tidak Ikut campur terkait Penambangan emas di Duga Ilegal didesa kami.

Dan kami dari Aparat Desa sudah melakukan Kordinasi  terhadap para pelaku Penambangan Ilegal  yang melanggar hukum agar tidak melakukan aktivitas tersebut, tetapi mereka tidak perna menghirau kan himbauan kami," jelas kepala desa.

Dengan  Marak nya  aktivitas Praktek Penambang mas diduga Ilegal  disungai Indragiri Hulu,Desa pasir Batu Mandi, Desa pasir Kelampaian, Desa Kuala lala Kecamatan Sai Lala Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Semakin Menjadi -jadi Kuat Dugaan Tidak ada tindakan tegas dari Aparat  Penegak Hukum ( APH ) di Wilayah ini.

Menurut Partisi Hukum , Purwantoro SH Dan  Praktikum yunita ramayani.SH ketika dimintai tanggapan nya   Senin 16 Oktober2024, di  Lokasi Pengadilan Negeri Rengat kab Inhu , mengatakan", Bahwa Adanya Aktivitas Penambang emas di duga Ilegal  kuat dugaan Ada di Beking oleh Oknum oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab , Sehingga Para pelaku penambang Bebas melakukan  praktek Ilegal penambang mas Di Wilayah tiga desa,  Kecamatan Sai Lalak kabupaten Indragiri Hulu.

Menurut kami sebagai pratisihukum di Minta kepada Kepada  Aparat Penegak hukum harus Bertindak tegas kepada Para Mafia Pengusaha ilegal, baik  Pelaku penambang atau pun  Penadah/Pembeli dan di  Proses Sesuai Dengan aturan Hukum yang Berlaku," tegas Purwantoro.

Pratisi Hukum  Alamrah SH.MH. pandangan nya dalam masalah ini mengatakan,"

"Para pelaku penambang mas ilegal yang tidak Mengantongi izin Di Duga Melawan Hukum , Sesuai Dengan UU, yang Mengatur Adalah UU NO 3 Tahun 2020 Pasal 58, dan pasal tersebut Mengatur Bahwa pelaku Penambangan Ilegal Tampa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 Juta Rupiah,"tutup nya. ( Asnan )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Dinkes
Dinkes

Formulir Kontak