Indragiri Hilir - Tirainusantara.Diduga proyek siluman desa junjangan kecamatan Batang Tuaka pekerjaan Poros Jalan desa Junjangan kecamatan Batang Tuaka Kangkangi UU 14 tahun 2008 terkesan tidak ada pemilik karena tidak memasang plank nama proyek dan sumber dana, adapun perkerjaan tersebut terkesan disembunyikan kejelasan nya
Sesuai dengan UU KIP nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan imformasi publik, pekerjaan proyek tersebut di duga sudah menyalahi aturan.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu terlihat kondisi jalan yang diperkirakan baru selesai dan baru diaspal tipis
Melihat dengan kondisi jalan seperti ini diperkirakan tidak akan bertahan lama dinikmati warga melewati Jalan yang bagus
Untuk menelusuri kegiatan proyek tersebut pada hari Jumat 6 Desember 2024 awak media menghubungi Kapala Desa junjangan melalui pesan WhatsApp Pak Kades belum memberi jawaban menjelaskan bahwa terkait ke giatan semenisasi pengerjaan jalan di desa Junjangan tersebut hingga berita ini di terbitkan.
Mengenai papan plank peryek dan suberdana kegiatan proyek semenisasi tersebut
(Tim GWI)