INHU| Tirai Nusantara - Proyek Pembangunan Saluran Drainase yang berlokasi di pingiran Jalan Lintas Rengat -taluk kuantan di Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu,saat ini pekerjaan nya hampir selesai dan menjadi sorotan Tajam dari warga setempat .
Pasal nya Proyek ini tidak menunjukan transparansi informasi kepada masyarakat akibatnya , warga dan media mempertanyakan asal usul,besar Anggaran,velome Proyek,Perusahaan yang mengerjakan ,dan pihak dinas yang bertanggung jawab atas pengawasan Proyek tersebut.
Proyek yang diduga sebagai proyek siluman ini berjalan tanpa ada nya papan informasi yang di pasang di lokasih, seperti yang di amanatkan oleh Undang -undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Dalam aturan tersebut,setiap pekerjaan. Bangunan fisik yang di biayai Negara Wajib memasang papan nama Proyek yang memuat jenis kegiatan,lokasih Proyek,nomor Kontrak, waktu pelaksanaan Proyek ,nilai kontrak, serta jangka waktu pekerjaan.
Soleh, Kepala tukang yang di temui di lokasih, Selasa 24 Desamber 2024 mengungkapkan" bahwa ia hanya berkerja di sini dan untuk masala papan informasi tidak tahu karena tidak di serahkan oleh petugas lapangan.
"Saya tidak mengetahui sumber dana nya dari mana karena tidak perna melihat RAP dari petugas.
"Untuk lebih jelas nya lansung saja Kekantor UPT Bina Marga Wilayah I Propinsi Riau," sebut Kepala Tukang.
Di saat yang sama,awak media menuju Kantor UPT Bina Marga Wilayah I Propinsi Riau di kelurahan Kembang Harum kecamatan Pasir penyu Inhu.
Di Kantor UPT awak media hanya bertemu satu orang yang akan pergi meninggalkan kantor tersebut dan tidak mau menyebutkan nama nya dia mengaku Pekerja, dengan nada kasar mengatakan," kalau Proyek di sini tidak ada yang memasang papan informasi , dan menyebutkan nama seseorang Anggota Dewan , coba cek Proyek DR di kecamatan Pasir Penyu dan Kecamatan sungai lalak tidak ada yang memasang Papan Informasi tidak ada di Permasalahkan," kata nya dengan nada tinggi .. ( Asnan.)