INHU | Tirai Nusantara .com – Dua orang lelaki diduga Bandar Narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Polisi. Penangkapan kepada kedua tersangka (TSK) dipimpin langsung Kasat Reskrim Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) Riau AKBP Fahrian Saleh membenarkan penangkapan kepada dua orang Bandar Sabu dari Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat, Rabu, 11-12- 2024 pekan kemarin sekitar pukul 20.00 WIB. Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba,” Kapolres Inhu, Senin 16-12-2024 mengaplaus.
Tim operasi Sat Resnarkoba Polres Inhu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Desa Kampung Pulau bahagian dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak 9-12-2024 berdasarkan Informasi awal diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi adanya transaksi narkoba di Desa Kampung Pulau. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan dua nama yang diduga kuat terlibat, yakni Syafarudin alias Safar dan Rindang Wibowo alias Rindang,” ungkap nya.
Tersangka pertama inisial SF alias Safar (45), warga Desa Kampung Pulau, diketahui berperan sebagai pengedar dan saat penggerebekan sempat mencoba melarikan diri sejauh 50 meter dari rumahnya. Namun, upayanya gagal setelah tim berhasil menangkapnya lalu dilakukan penggeledahan di lokasi dan ditemukan sejumlah barang buktic3 bungkus sabu, 2 butir pil ekstasi berlogo Brazil, 1 bungkus ganja dan uang tunai hasil transaksi narkoba Rp7.150.000
Alat pendukung seperti timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, dan kotak penyimpanan.
Kepada Polisi, Syafar yang juga positif pengguna Narkoba kembali mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya.
Tersangka kedua inisial RW alias Rindang (30), warga Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, juga diamankan di lokasi yang sama. Rindang diketahui mendapatkan pasokan narkotika dari Syafarudin dengan varang bukti yang disita dari Rindang 11 bungkus sabu, Dompet hitam, kotak rokok berisi sabu, dan handphone.
Rindang juga mengakui perannya sebagai pengedar dan berdasarkan hasil interogasi, ia mendapatkan sabu tersebut dari Syafarudin. “Tes urinenya juga menunjukkan hasil positif,” jelas Kapolres.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Inhu guna pengembangan kasus dan mengungkap jaringan lainnya.
Kapolres Inhu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. “Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” tutup nya.(Asnan .)