Dinkes

Gubernur Jambi Minta Maaf Atas Tertundanya Penyaluran Dana BKBK 2024


Tirai Nusantara I Tebo  -  Bantuan Dana BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus) dari Pemerintah Provinsi ke seluruh Desa di 11 Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi resmi di tunda untuk tahun 2024 ini.

Kabar ini di ketahui berdasar surat yang di keluarkan Pemerintah Provinsi tanggal 18 Desember 2024, yang di tandatangani Gubernur Jambi Al Haris  dengan Surat bernomor S-347/BPKPD-2.1/XII/2024 Tentang Penundaan Penyaluran BKBK Tahap II Tahun 2024.

Dalam Surat yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota Se Provinsi Jambi itu di sebutkan jika penyaluran BKBK Tahap II Tahun 2024 sebesar 70% untuk seluruh Desa dan Kelurahan di Jambi di tunda.

Di sebutkan dalam poin nomor 2 surat tersebut jika Rincian alokasi transfer ke daerah termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) 2024 telah di tetapkan dalam UU No.19 tahun 2023tentang APBN T.A 2024 dan Perpres No.76 Tahun 2023 tentang rincian APBN T.A 2024 namun tidak terdapat alokasi Kurang Bayar DBH dalam APBN T.A 2024.

Dengan tidak di alokasikannya Kurang Bayar DBH dalam APBN T.A 2024 sehingga berpotensi tidak dapat disalurkannya Kurang Bayar DBH ke RKUD Provinsi Jambi secara tunai dan berpotensi di salurkan secara Non Tunai melalui rekening Treasury Deposit Facility (TDF).

Hal itu mengakibatkan berkurangnya anggaran yang dapat di pakai untuk penyaluran BKBK Tahap II (70%) tahun 2024, untuk itu akan di lakukan penundaan penyaluran dan akan di salurkan pada tahun 2025.

Atas penundaan penyaluran tersebut Gubernur meminta maaf, dan akan melakukan penyaluran setelah Kurang Bayar DBH di transfer ke rekening Kas Daerah Provinsi Jambi dan akan di tetapkan melalui Surat Ketetapan Gubernur tentang penetapan alokasi kurang salur BKBK tahun 2024.


(ij)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Dinkes
Dinkes

Formulir Kontak