Sidang yang dibuka untuk umum yang mana sidang dipimpin oleh hakim ketua IRWAN MUNIR.,S.H.,M.H serta pihak penggugat yang oleh kuasa hukum nya. H.Rivai Ibrahim.,S.H Pihak penggugat melengkapi berkas bukti gugatan dari P2 smpai p24,Pihak tergugat juga ikut menunjukkan bukti tambahan
Pihak penggugat menampilkn 3 orang saksi yaitu Hang bun,Felix,dan B Tapip
B Tapip saksi Penggugat memberi keterangan bahwa tidak melihat ada transaksi jual beli yang berada di jln rawa sari tj.pinang. namun saksi mengetahui
bahwa pihak penggugat menjual pabrik Kepda Haiseng.
Saksi Tapip selebihnya tidak mengetahui kelanjutan tentang jualbeli pabrik tsb kepada hakim ketua.
Saksi Felix mngatakan sudah terjadi penjualan Antra pak (Arbain) kepada Haiseng dengan keseluruhan surat 10 sertifikat Ats nama pak (Arbain) dgn posisi pabrik pada saat itu sudah tidak berfungsi dithn 2020 dgn hrga ±19M dan perjanjian jual-beli di lakukan di notaris (Handy Bkry antonius.)dengan pola pembyaran dicicil dr bukti transaksi dr perusahan Haiseng megagrand moneyhino total trsfer 9,5M saksi juga mengatakan Haiseng melakukan pembyaran mengunakan cek tapi tdk bisa dicairkan .saksi mngatakan sisa hutang dr (Haiseng) kepada (Arbain) total ±10M yg blm terbayarkan.setelah terjadi pembayaran ±9M sksi mengakui bahwa pabrik dikuasai oleh pihak (Haiseng) secara paksa dgn cara mengganti smua gembok dipabrik.
Barang² inventory yang ad dipabrik sebagian dijual oleh pihak Haiseng tanpa sepengetahuan pihak (Arbain) saksi Felix mengatakan pernah melihat bukti transksi dari kedua belah pihak.
Hakim anggota menanyakan saksi Tapip kembali tentang proses transaksi yg terjadi saksi mngatakan tdk tau saksi Tapip selalu bungkam saat ditanya hakim ketua.
Pertanyaan utk saksi ke3 Hangbun mngatakan bahwa pabrik (Arbain) ini sudah lama beroperasi saksi mengatakan bahwa iya bergabung ke perusahaan ( Arbain ) di th 1992 smpai th 2003.pabrik dijual pd th 2019.saksi mngatakn bahwa pak (Arbain )sudah menyerahkn 10 sertifikat kepada notaris.
Hangbun juga memberi penjabaran dan kesaksian yang sangat detail kepada hakim ketua
Bahwa Penggugat adalah pemilik hak atas 10 (sepuluh) bidang tanah Hak Milik berikut dengan bangunan Pabrik sebagai berikut;
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 00078/Kota Piring sekarang Nomor : 02008, seluas 593 M2 (lima ratus sembilan puluh tiga meter persegi), yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 20 November 2020 Nomor : 1036/90/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau),Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Melayu Kota Piring (dahulu Kelurahan Kota Piring), atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 411/Kampung Bulang, seluas 5.039 M2 (lima ribu tiga puluh sembilan meter persegi), yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 09 Maret 2007 Nomor : 0340/Kp.Bulang/2007, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang, setempat dikenal dengan Jalan Rawasari, atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 412/Kampung Bulang, seluas 1.272 M2 (seribu dua ratus tujuh puluh dua meter persegi), yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 09 Maret 2007 Nomor : 0341/Kp.Bulang/2007, yang terletak di Provinsi
Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang, setempat dikenal dengan Jalan Rawasari, atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4451/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02006, seluas 3.820 M2 (tiga ribu delapan ratus dua puluh meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 15 Mei 1985 Nomor : 1239/85/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang, setempat dikenal dengan Jalan Rawasari, atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4454/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02007, seluas 1.438 M2 (seribu empat ratus tiga puluh delapan meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 15 Mei 1985 Nomor : 1241/89/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang (dahulu Desa Tanjungpinang Timur), setempat dikenal dengan Jalan Rawasari, atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4493/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02003, seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 18 Juni 1985 Nomor : 1334/85/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang (dahulu Desa Tanjungpinang Timur), atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4758/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02005, seluas 4.382 M2 (empat ribu tiga ratus delapan puluh dua meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 25 April 1986 Nomor : 1621/86/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang (dahulu Desa Tanjungpinang Timur), atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4865/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02004, seluas 5.587 M2 (lima ribu delapan ratus delapan puluh tujuh meter persegi), yang diuraikan dalam
Gambar Situasi tertanggal 04 November 1986 Nomor : 2271/86/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau),Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang (dahulu Desa Tanjungpinang Timur), atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 5476/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02001, seluas 1.536 M2 (seribu lima ratus tiga puluh enam meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 27 Agustus 1988 Nomor : 1351/88/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang (dahulu Kelurahan Melayu Kota Piring), atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 5489/Kota Piring sekarang Nomor : 02002, seluas 585 M2 (lima ratus delapan puluh lima meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 27 Agustus 1988 Nomor : 1850/88/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang (dahulu Kelurahan Melayu Kota Piring), atas nama Arbain (Penggugat).
Jual Beli Tanah dan Bangunan dilakukan dengan harga sebesar Rp. 18.489.000.000 (delapan belas miliar empat ratus delapan puluh Sembilan juta rupiah).
Harga dibayar lunas oleh Tergugat (Pihak Kedua) kepada Penggugat (Pihak Pertama) pada saat penanda-tanganan surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut surat perjanjian berlaku juga sebagai tanda bukti penerimaan uang yang sah.
3. Bahwa setelah diteliti dan dicermati secara mendalam isi dari Surat
Perjanjian tersebut diatas, ternyata Turut Tergugat telah tidak teliti,
tidak cermat dan tidak hati-hati dalam membuat suatu perjanjian
apalagi perjanjian untuk jual beli yang menyangkut aset-aset milik Peng-
gugat yang nilainya sangat besar, dimana dalam perjanjian tersebut
Turut Tergugat telah mencantumkan Klausul sebagaimana yang di- uraikan pada angka 2 huruf C, yang berbunyi “Harga dibayar lunas oleh Tergugat (Pihak Kedua) kepada Penggugat ( Pihak Pertama) pada saat penanda tanganan surat perjanjian ini oleh
kedua belah pihak dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut surat perjanjian berlaku juga sebagai tanda bukti penerimaan uang yang sah”. Namun kenyataannya Tergugat mulai membayar pada tanggal 06 Mei 2019 dengan cara angsuran, sebagai berikut :
Angsuran Pertama tanggal 06 Mei 2019 : Rp. 500.000.000,-
Angsuran Kedua tanggal 06 Mei 2019 : Rp. 500.000.000,-
Angsuran Ketiga 06 Mei 2019 : Rp. 900.000.000,-
Angsuran Keempat 07 Mei 2019 : Rp. 800.000.000,-
Angsuran Kelima 08 Mei 2019 : Rp. 690.000.000,-
Angsuran Keenam 14 Mei 2019 : Rp. 600.000.000,-
Angsuran Ketujuh 25 September 2019 : Rp. 500.000.000,-
Angsuran Kedelapan 27 September 2019 : Rp. 300.000.000,-
Angsuran Kesembilan 30 September 2019 : Rp. 310.000.000,-
Angsuran Kesepuluh 02 Oktober 2019 : Rp. 190.000.000,-
Angsuran Kesebelas 10 Oktober 2019 : Rp. 200.000.000,-
Angsuran Keduabelas 28 Oktober 2019 : Rp. 270.000.000,-
Angsuran Ketigabelas 01 November 2019 : Rp. 230.000.000,-
Angsuran Keempatbelas11 November 201 : Rp. 280.000.000,-
Angsuran Kelimabelas 15 November 2019 : Rp. 219.965.000,-
Angsuran Keenambelas 06 Desember 2019 : Rp. 210.000.000,-
Angsuran Ketujuhbelas 16 Desember 2019 : Rp. 290.000.000,-
Angsuran Kedelapanbelas 31 Desember 2019 : Rp. 290.000.000,-
Angsuran Kesembilanbelas 20 Januari 2020 : Rp. 210.000.000,-
Angsuran Keduapuluh 01 Februari 2020 : Rp. 300.000.000,-
Angsuran Keduapuluhsatu 17 Februari 2020 : Rp. 200.000.000,-
Angsuran Keduapuluhdua 11 Maret 2020 : Rp. 200.000.000,-
Angsuran Keduapuluhtiga 21 Maret 2020 : Rp. 400.000.000,-
Angsuran Keduapuluhempat 06 Mei 2020 : Rp. 200.000.000,-
Angsuran Keduapuluhlima 20 Mei 2020 : Rp. 225.000.000,-
Angsuran Keduapuluhenam 21 Mei 2020 : Rp. 150.000.000,-
Dengan total Rp.9.164.965.000,-
4. Bahwa dari angsuran Tergugat kepada Penggugat sebagaimana yang diuraikan pada poin 3 tersebut diatas baru berjumlah Rp.9.164.965.000,- (sembilan miliar seratus enam puluh empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah), sedangkan kewajiban Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 18.489.000.000,- ( delapan belas miliar
empat ratus delapan puluh Sembilan juta rupiah), sehingga ke- kurangan bayar yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat
adalah sebesar Rp. 9.324.035.000 (sembilan miliar tiga ratus dua puluh empat tiga puluh lima ribu rupiah).
5. Bahwa pada saat Penggugat menyerahkan 10 (sepuluh) sertifikat hak milik atas nama Penggugat kepada Turut Tergugat sebagaimana yang diuraikan pada poin 2 huruf a, dimana Turut Tergugat tidak diperbolehkan untuk menyerahkan sertifikat hak milik tersebut kepada Tergugat “sebelum pembayarannya lunas”, namun kenyataannya Turut Tergugat telah menyerahkan 3 (tiga) buah sertifikat hak milik atas nama Penggugat kepada Tergugat untuk dilakukan balik nama keatas nama Tergugat, adapun ketiga sertifikat hak milik yang dilakukan balik nama tersebut adalah :
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4451/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02006, seluas 3.820 M2 (tiga ribu delapan ratus dua puluh meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 15 Mei 1985 Nomor : 1239/85/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang, setempat dikenal dengan Jalan Rawasari, atas nama Arbain (Penggugat).
- Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4493/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02003, seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 18 Juni 1985 Nomor : 1334/85/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kampung Bulang (dahulu Desa
Tanjungpinang Timur), atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4865/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02004, seluas 5.587 M2 (lima ribu delapan ratus delapan puluh tujuh meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 04 November 1986 Nomor : 2271/86/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau),Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang (dahulu Desa Tanjungpinang Timur), atas nama Arbain (Penggugat).
padahal sampai gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pembayarannya belum lunas, hal ini jelas Tergugat
maupun Turut Tergugat telah melanggar isi perjanjian yang tertulis maupun tidak tertulis.
6. Bahwa melihat isi Perjanjian Untuk Jual Beli tersebut diatas, terkesan Turut Tergugat sudah tidak netral atau dengan kata lain Turut Tergugat
ada keberpihakan kepada Tergugat, akibat ketidaktelitian dan tidak hati-hati dari Turut Tergugat telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat, dimana seharusnya Turut Tergugat terlebih dahulu menanyakan kepada Tergugat tentang sistem pembayarannya apakah secara tunai? atau secara angsuran? namun hal ini sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Turut Tergugat bahkan Turut Tergugat sama sekali tidak pernah meminta untuk melihat fisik dari pembayaran atas pembelian tanah bangunan milik Penggugat.
Tergugat meminta kepada hakim ketua untuk menampilkan dua orang saksi dan dikabulkan oleh hakim ketua diagenda sidang selanjutnya pada tgl 18/12/2024
Rilis : Said Byan