Tembilahan, Indragiri Hilir – Setiap pagi, truk-truk pengangkut barang bertonase besar terlihat melintas di jalan-jalan utama Kota Tembilahan, khususnya di Jalan Batang Tuaka dan beberapa ruas jalan lain di dalam kota. Padahal, di sepanjang jalan tersebut telah terpasang rambu larangan melintas untuk kendaraan bertonase besar.
Fenomena ini menunjukkan rendahnya kepatuhan para sopir truk terhadap aturan lalu lintas. Akibatnya, sering terjadi kemacetan, terutama saat jam sibuk pagi hari ketika warga ramai menggunakan jalan untuk aktivitas harian. Kemacetan ini tak jarang memicu keluhan dari pengguna jalan lainnya, yang merasa terganggu dengan keberadaan mobil-mobil besar di jalur yang seharusnya tidak mereka lalui.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang diizinkan melintas harus sesuai dengan klasifikasi kelas jalan. Untuk jalan kelas I, kendaraan tidak boleh melebihi lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter, dengan muatan sumbu terberat (MST) 10 ton. Sedangkan untuk jalan kelas II, batas panjang kendaraan maksimal 12 meter dengan MST 8 ton, dan untuk jalan kelas III, panjang kendaraan maksimal 9 meter dengan MST 8 ton.
Namun, di Tembilahan, klasifikasi jalan sering kali tidak terlihat jelas, sehingga kendaraan berat dengan muatan lebih dari 10 ton bebas beraktivitas. Kondisi ini tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur jalan dan sarana publik lainnya.
Minimnya pengawasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang turut memperparah situasi. Warga berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menertibkan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) ini demi menjaga kelancaran lalu lintas dan mencegah kerusakan jalan yang lebih parah.
Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran ini dinilai sangat penting, agar aturan lalu lintas yang berlaku dapat diterapkan dengan baik dan infrastruktur jalan tetap terjaga.
Indra TT