KAMPAR | Tirainusantara.co.id – Kedapatan mencuri buah sawit, seorang warga desa Kepau Jaya inisial DA (29) diamankan Security PT. Central Lubuk Sawit (CLS), Sabtu, (7/12/24), sekira pukul 10.45 WIB.
Kejadian bermula di Blok B 1 areal kebun PT. CLS yang terletak di Desa kepau jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, sekira pukul 09.30 Wib, Manager pelapor PT. CLS berinisial BN mendapat informasi dari Danru Security inisial RS berkata melalui Via Handphone adanya pencurian tandan buah kelapa sawit di blok B 1.
Kemudian BN langsung memerintahkan Danru Security bersama anggotanya mencari pelaku pencurian tandan buah sawit tersebut, sambil melaksanakan patroli dan pada sekira pukul 11.00 wib, BN selaku manager mendapat informasi bahwa mereka juga menemukan adanya tumpukan tandan sawit sebanyak 65 tandan di tepi parit gajah milik PT. CLS yang mana saat itu tidak ada jadwal panen dari kebun PT CLS
Mengetahui hal tersebut, BN menyuruh saksi-saksi Security untuk melakukan pengintaian agar mengetahui siapa yang melakukan pencurian tersebut, kemudian saksi melakukan pengintaian tidak jauh dari tumpukan TBS tersebut, dan tidak lama setelah itu pelaku berinisial DA datang membawa angkong dan tojok untuk menjemput buah sawit, dan saksi security langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti setelah itu pelapor berkoordinasi dengan pimpinan PT CLS atas kejadian tersebut dan atas perintah pimpinan terhadap pelaku DA dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Siak Hulu untuk proses lebih lanjut.
Kemudian pada hari sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 18.30 wib, tersangka dan barang bukti tiba di Polsek Siak Hulu kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan rekannya bernama inisial RO (DPO) dan RL (DPO) lalu penyidik melakukan gelar perkara atas perkara tersebut dan hasil dari gelar perkara terhadap tersangka DA, dapat ditetapkan sebagai tersangka dan tersangka DA dapat dilakukan penangkapan dan Penahanan.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid saat dikonfirmasi, Senin (9/12/2024) di ruang kerjanya membenarkan telah mengamankan DA pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) Sawit milik PT. CLS.
Bersama pelaku, kata Kapolsek, turut diamankan barang bukti berupa 65 Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dengan berat 930 Kg, 1 (satu) Buah Angkong, dan 1 (satu) Buah Tojok.
“Kini tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Polsek Siak Hulu, sementara 2 pelaku lainnya inisial RO dan RL masih Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkas Kapolsek.