Tembilahan - Sabtu 21 Desember 2024 - Perayaan ulang tahun BRI bertempat di jalan M Boya tembilahan pagi ini terlihat antrian motor gede yang membuat mata Masyarakat yang melintas tertuju pada perayaan tersebut, Belum ada penjelasan atupun agenda yang di usung acara ulang tahun BRI ke 129 kali ini
Apakah mengunakan CSR BRI Tembilahan, karena beberapa waktu lalu telah juga di pertanyakan CSR BRI Tembilahan, mereka juga menutupi berdalih sudah di laksanakan dan sampai hari ini belum ada berapa yang di berikan pertahun di berita baik cetak maupun online yang memuat CSR BRI Tembilahan secara gamblang yang harus di keluarkan untuk sosial masyarakat.
Yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUPT menjelaskan bahwa CSR adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan. Pasal 74 UUPT menyatakan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan CSR.
UU No. 40 Tahun 2007 telah mengubah CSR menjadi sebuah tanggung jawab yang bersifat wajib peruntukan nya untuk sosial masyarakat
Aturan CSR perusahaan menyebutkan bahwa minimal 3% dari keuntungan perusahaan harus dialokasikan untuk CSR Besarnya anggaran CSR perusahaan memang fluktuatif dan menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan
3% ini bukan angka yang kecil karena itu lah CSR mulai masuk di ranah. KPK RI komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia. Dan rami pemberitaan mengenai BI di periksa KPK terkait dana CSR . Apresiasi kinerja KPK yang membuat para koruptor tidak berkutik
(Tim GWI)