Dinkes

Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Sungai Lala Marak dan Tidak Tersentuh Hukum

INHU Tirai Nusantara.com Maraknya  aktivitas Penambang Emas Ilegal  di sungai Indragiri Hulu Desa pasir Batu Mandi, Desa pasir Kelampaian, Desa Kuala lala Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Semakin Merajalelah Kuat Dugaan Tidak ada tindakan tegas dari Aparat  Penegak Hukum Di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Pantauan dari awak media Sabtu, 14- Desember -2024  di desa Pasir batu Mandi, desa pasir Kelampaian, dan Desa Kuala Lala, Kecamatan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu,  dengan Bebas Penambang mas Ilegal beraktivitas, Tidak Merasa takut sedikitpun dan Diduga Kebal  Hukum yang berlaku.

 Dari informasi warga setempat  duga Penampung/ pembeli  biji mas ilegal tersebut Diduga warga Japura inisal  ( Bj m ) dan inisial ( BP )Warga  Air Molek

Sepajang aliran sungai Desa Kuala Lala ,desa Pasir kelampaian dan  desa Pasir Batu mandi, Puluhan Perahu  Bojai  yang Beraktivitas menyedot Butiran mas Di Duga Ilegal dan Tidak Mengantongi Perizinan dari dinas terkait.

Pratisi Hukum ( Alamrah SH.MH ) Ketika Di Minta Pendapat nya  tentang Hukum,   terkait Pelaku Penambangan biji mas diduga ilegal Menurutnya,"  Seharusnya Kepada Aparat Penegak Hukum Kepolisian dan Kejaksaan,  Harus Begerak Cepat Menindak Tegas Terhadap Para Pelaku penambang emas ilegal ini  dan Jangan Sampai terjadi Terulang Seperti Di Solok Selatan Terkait Penambang Emas Diduga Ilegal ada yang  menjadi Korban jiwa," kata nya.

Setiap warga negara Republik Indonesia apabila melakukan Pekerjaan Seperti Penambang biji Mas , harus lah di Dahului mengurus izin pertambangan sesuai yang telah di atur dalam UU yang Berlaku di Negara ini .

 "Pelaku penambang mas ilegal yang tidak Mengantongi izin artinya sudah  Melawan Hukum , Sesuai Dengan UU, yang Mengatur ,UU NO 3 Tahun 2020 Pasal 58, dan pasal tersebut Mengatur Bahwa pelaku Penambangan Ilegal Tampa izin dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal 100 Juta Rupiah,"tutup Alamrah.

Menurut warga setempat yang   Enggan menyebutkan nama nya saat di temui  mengatakan," Pekerja dan Pemilik Perahu  Bocai alat Penambang mas diduga Ilegal ini , milik warga Tiga Desa yaitu warga desa pasir batu mandi, Desa Kuala Lala, Desa pasir Kelampaian singkat nya.”( Asnan.)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Dinkes
Dinkes

Formulir Kontak