Dinkes

Tidak Tersentuh Polisi dan Bea Cukai, Rokok Ilegal Marak Beredar di Tebo Ulu Pulau Temiang


Tebo || Tirai Nusantara.co.id
peredaran rokok ilegal tanpa cukai tersebut ternyata masih marak diperjualbelikan di wilayah hukum Tebo Ulu yang umumnya dijual lebih murah dari rokok yang memiliki pita cukai.(Sabtu//21Des2024)

Dan Salah satu warga sekitar pasar pulau temiang saat di konfirmasi menyampaikan bahwa Sampai saat ini peredaran rokok ilegal bermacam merek semakin menjamur di toko-toko, Terutama Toko nya Bu (DW) yang banyak menyimpan stock rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut.
sampai glosiran yang ada di kawasan Tebo ulu membeli ditokoh nya Bu (DW), sehingga sangat mudah di dapat rokok ilegal bermacam merek  tersebut,di toko-toko kawasan Tebo Ulu (Pulau Temiang) ”ujarnya


Kemudian dari hasil penelusuran juga, rokok ilegal yang tersebar di Tebo ulu pulau temiang ini rupanya berasal dari luar kota."Rata-rata rokok ilegal itu produsennya dari luar. Kami khawatir jangan sampai masyarakat menjadi korban," katanya.

meminta masyarakat khususnya pemilik warung dan toko tidak menjual rokok ilegal. Karna penjual rokok ilegal bisa dipenjara.
"Ini harus diketahui juga oleh masyarakat, bila penjual rokok ilegal dapat dikenakan hukuman pidana hingga denda sampai miliaran rupiah. Karena ancaman hukumannya mulai dari 1 sampai 15 tahun penjara, termasuk dendanya yang bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar,"

Kepada Bapak Kapolsek Tebo Ulu
Kepada Bapak Kapolres Tebo
Kepada Bapak Kapolda Jambi
Kepada bea cukai provinsi Jambi
untuk menindak lanjuti penyelidikan, sita juga Rokok-Rokok ilegal yang banyak beredar khusus nya di wilayah Tebo Ulu ini.
Dan periksa oknum yang terlibat,Para mafia yang menjual. bahkan menyetok di gudang,ditoko maupun dirumah nya.
khusus nya di wilayah hukum Pulau Temiang,Tegakkan Hukum sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku Jangan Sampai Terkesan Bungkam ada nya Pembiaran penjual bebas terhadap pelaku rokok ilegal tersebut.(Noveria, SH) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Dinkes
Dinkes

Formulir Kontak