Dinkes

Vonis Tetap! Mahkamah Agung Perkuat Putusan PN dalam Kasus KIC

 



Tirainusantara.co.id | Kuansing - Di era digital yang semakin canggih Kita Diwajibkan Untuk bijak dalam bermedia sosial Ketidak hati-hatian dalam berkomentar di dunia maya tidak hanya dapat menyakiti perasaan orang lain, tetapi juga berpotensi menjadi kasus hukum yang merugikan diri sendiri. Salah satu contohnya adalah kasus yang melibatkan Khairul Ikhsan Chaniago (KIC) bin Syahrial, yang hingga kini masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.  

KIC sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi setelah divonis bersalah tetapi hasilnya mengecewakan. Terbaru Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh KIC pada 29 November 2024 Silam dan Putusan tersebut ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Yohanes, serta panitera pengganti Adiaty Rovita SH MH. Dalam putusan kasasi bernomor 7770 K/PID.SUS/2024, MA menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan.  

Kasus ini bermula pada Desember 2022, saat KIC yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Kuansing melakukan penghinaan terhadap Suhardiman Amby yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Penghinaan tersebut dilakukan melalui unggahan di media sosial Facebook dan berlanjut hingga Mei 2023.  

Tidak terima dengan penghinaan tersebut, Suhardiman Amby melaporkan KIC ke Polda Riau. Setelah penyidikan selesai dan berkas dinyatakan lengkap, kasus ini disidangkan di PN Telukkuantan.  

Dalam persidangan KIC dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.  

Tidak puas dengan vonis PN Telukkuantan KIC mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, Pengadilan Tinggi tetap menguatkan putusan PN. Selanjutnya, KIC mencoba mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi hasilnya tetap tidak berubah. Kasasi tersebut ditolak oleh MA, dan putusan PN Telukkuantan dinyatakan tetap berlaku.  

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial. Komentar atau unggahan yang tidak bijak dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Bijaklah dalam menggunakan media sosial untuk mencegah kerugian baik bagi diri sendiri maupun orang lain.  


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Dinkes
Dinkes

Formulir Kontak