Dinkes

Wow!!! Rokok ilegal Marak Beredar di Rimbo Bujang Tanpa Tersentuh APH







Tebo || Tirai Nusantara.co.id - Peredaran rokok ilegal tanpa cukai tersebut ternyata masih marak diperjual belikan di wilayah hukum Rimbo bujang yang umumnya dijual lebih murah dari rokok yang memiliki pita cukai.(Senin//02Des2024)

Dan Salah satu warga sekitar pasar sarina saat di konfirmasi menyampaikan bahwa Sampai saat ini peredaran rokok ilegal bermacam merek semakin menjamur di toko-toko sampai glosiran yang ada di kawasan pasar Sarina Rimbo bujang unit dua ini, sehingga sangat mudah di dapat rokok ilegal bermacam merek  tersebut,di toko-toko kawasan Rimbo bujang ”ujarnya

Kemudian dari hasil penelusuran juga, rokok ilegal yang tersebar di Rimbo bujang ini rupanya berasal dari luar daerah."Rata-rata rokok ilegal itu produsennya dari luar seperti Majalengka, Garut hingga daerah Jawa. Kami khawatir jangan sampai masyarakat menjadi korban," katanya.

meminta masyarakat khususnya pemilik warung dan toko tidak menjual rokok ilegal. Karna penjual rokok ilegal bisa dipenjara.

"Ini harus diketahui juga oleh masyarakat, bila penjual rokok ilegal dapat dikenakan hukuman pidana hingga denda sampai miliaran rupiah. Karena ancaman hukumannya mulai dari 1 sampai 15 tahun penjara, termasuk dendanya yang bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar,"

Kepada Satuan pol PP Rimbo bujang

Kepada Bapak Kapolsek Rimbo bujang

Kepada Bapak Kapolres Tebo

Kepada Bapak Kapolda Jambi

Kepada bea cukai provinsi Jambi

untuk menindak lanjuti penyelidikan, sita juga Rokok-Rokok ilegal yang banyak beredar khusus nya di wilayah Rimbo bujang ini.

Dan periksa oknum yang Diduga terlibat,Para mafia yang menjual. bahkan menyetok di gudang,ditoko maupun dirumah nya.

khusus nya di wilayah hukum Rimbo bujang,Tegakkan Hukum sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku Jangan Sampai Terkesan Bungkam ada nya Pembiaran terhadap penjual bebas pelaku rokok ilegal tersebut.( Noveria, SH) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Dinkes
Dinkes

Formulir Kontak