Dinkes

Dikeroyok Hingga Luka Lebam, Korban Laporkan Diduga 2 0rang Perempuan Penganiaya ke Polsek VII Koto Tebo


Tebo || TiraiNusantara. Co.id - Berdasarkan LP/2/1/2025/SPKT/POLSEK VII KOTO/POLRES TEBO/POLDA JAMBI Tanggal 06 Januari 2025 pukul 11:04 wib. Nopiyanti melaporkan ke Polsek VII KOTO Tindak pidana pengeroyokan UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana yang di atur dalam pasal 170 KUHP,  dimana kejadian terjadi di Teluk lancang VII KOTO kab.Tebo Jambi pada hari jum'at 03 Januari 2025 pukul 17:00

Nopiyanti melaporkan Ena & Wulan atas Tindak pidana pengeroyokan yang menyebab kan luka lebam di tubuh Nopiyanti.


Kronologis nya Pada saat Korban Nopiyanti dijalan menuju pulang setibanya diberhentikan oleh dua orang Ena & Wulan,

Korban Nopiyanti bertanya " ADO APO TU "

Dan sehingga mereka bercekcok mulut hingga pelaku Ena memukul pundak korban sebelah kiri menggunakan tangan sebanyak 1x dan lalu Ena mengambil Batu dan kembali memukul pakai batu pundak korban sebelah kiri sebanyak 6x dan Wulan memukul pundak korban sebelah kanan menggunakan tangan nya 2x

Korban merasa sangat dirugikan dan melaporkan pelaku ke Polsek VII KOTO

Harapan korban pelaku mempertanggung jawabkan perbuatan nya dan di proses secara pasal dan UU yang berlaku.

Pihak keluarga korban udah berupaya kepada Polsek VII KOTO agar pelaku segera di Tangkap,tapi diduga Kinerja Polsek VII KOTO kurang sigap untuk menanganin perkara ini.

Dan pihak keluarga korban menghubungin awak media ini untk menggiring kasus ini agar pelaku nya cepat di jerat hukum agar tidak kabur dari apa yang diperbuat.

Korban nya sendiri saat di konfirmasi dgn awak media ini, jika pelaku tidak di amankan terlebidahulu,rencana korban akan membawa kasus ni ke pihak polres.karna korban merasa terancam dgn tidak di amankan nya pelaku.

Dan pada kamis 9 Januari 2025 awak media ini konfirmasi kepada Kanit Polsek VII koto

" Assalammualaikum pak kanit, saya dari media Mau konfirmasi terkait laporan Nopiyanti tgl 6 kemarin.tindakan apa yang akan di ambil pihak Polsek dalam waktu dekat ini sebelum banyaknya korban lain nya ?

Dan Terus dengan korban kedua, 

Bagaimana pak? Atas nama Metri ?

Jawab Kanit : walaikumsallam, Terkait laporan pengeroyokan tgl 6 dan 7 Januari 2025 sdh kita Terima, dan untuk saksi sudah kita periksa kemarin, hari ini kita akan kirimkan SP2HP dan melakukan cek TKP.

Diduga Kinerja Polsek VII koto memberi cela untuk pelaku kabur karna pengeroyokan yang terjadi ini Udah jelas merugikan korban tapi proses diperlama, belum adanya penetapan tersangka terkait kasus yang membahayakan nyawa orang lain ini.

Kepada Bapak Kapolsek VII KOTO untuk menindak Tegas kasus ini dan segera tangkap pelaku nya yang membahayakan nyawa Korban,Proses Hukum sesuai pasal dan UU yang berlaku,agar tidak ada nya kesan pembiaran terhadap pelaku pengeroyokan ini. (NV) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Dinkes
Dinkes

Formulir Kontak