Dinkes

Kasus Dana BLUD, Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang Dituntut 7,6 Tahun Penjara


Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang dituntut 7 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kampar.

Tuntutan itu dibacakan pada Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Selasa (7/1/2025).

Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan tak menampik perihal tersebut. Dia mengatakan bahwa JPU Kejari Kampar telah membacakan tuntutan dalam perkara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 terhadap dua terdakwa.

"Pada hari ini penuntut umum pada Kejari Kampar telah membacakan tuntutan terhadap dr. Wira Dharma dan Andri Justian," ujarnya didampingi Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius di kutip di Suara Indonesia, Selasa (7/1/2025).

Jackson mengemukakan bahwa JPU Kejari Kampar menyatakan kedua terdakwa dr. Andri Justian dan dr Wira Dharma dituntut dengan pasal yang sama.

Yakni, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair kami," bebernya.

Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap dr. Andri Justian dan dr Wira Dharma dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dan dengan perintah agar terdakwa ditahan.

"Lalu menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dr. Andri Justian dan terdakwa dr Wira Dharma sebesar Rp 500.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 6 bulan," tutur Jackson.

Jackson mengaku bahwa kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Sidang itu akan diagendakan pada satu minggu kedepan. "Atas Tuntutan tersebut para terdakwa akan mengajukan pembelaan yang akan diagendakan 1 minggu kedepan pada tanggal 14 Januari 2025," ucapnya.

Sebagai informasi, kasus dana BLUD Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 ini sebelumnya telah menyeret nama Arvina Wulandari ke meja hijau.

Arvina merupakan mantan Bendahara RSUD Bangkinang. Dia telah divonis 6,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru lantaran terbukti bersalah yang merugikan negara sebesar Rp 6 miliar lebih.

Kasus yang telah menjadi perhatian publik itu kembali dikembangkan. Alhasil, penyidik Polda Riau menetapkan dua tersangka.

Dua tersangka itu adalah, dr. Wira Dharma dan dr. Andri Justin. Mereka berdua merupakan mantan Direktur RSUD Bangkinang.

dr. Wira Dharma menjabat direktur 2017 sedangkan dan dr. Andri Justin direktur periode 2018. Dalam kasus tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp 6,9 miliar

(Sumber berita di kutip dari SUARA INDONESIA)


(Firdaus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Dinkes
Dinkes

Formulir Kontak