Dinkes

LBH CCI Inhil Dampingi Imran Alias Nayan Laporkan Oknum Kades di Inhil Dugaan Pencemaran Nama Baik



Indragiri Hilir – Setelah melalui serangkaian mediasi yang tidak membuahkan hasil, Imran alias Nayan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CCI Inhil resmi melaporkan oknum Kepala Desa Terusan Kempas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Inhil atas dugaan pencemaran nama baik.

Dalam beberapa upaya mediasi sebelumnya, oknum Kepala Desa tidak hadir dengan berbagai alasan, sehingga Nayan didampingi Syahwani, Riki, Indra, dan Roni, bersama tim LBH CCI Inhil, memilih jalur hukum demi memperjuangkan keadilan dan memulihkan nama baik keluarga.

"Pelaporan ini bukan hanya soal nama baik saya pribadi, tetapi juga demi mengembalikan kehormatan keluarga saya atas tuduhan yang sama sekali tidak saya perbuat," tegas Imran alias Nayan.

Tuduhan tersebut terkait dengan hilangnya mesin boat milik desa, di mana Imran menyatakan dengan jelas bahwa dirinya tidak mengetahui apalagi terlibat dalam insiden tersebut. “Saya meminta pendampingan hukum dari LBH CCI Inhil agar proses ini berjalan secara adil sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Pelaporan resmi dilakukan pada 14 Januari 2025. Imran menekankan bahwa semua pihak, termasuk oknum Kepala Desa, harus memahami bahwa kedudukan mereka sama di mata hukum tanpa pengecualian.

Ia juga memberikan apresiasi kepada Kapolres Inhil atas pelayanan profesional yang diberikan oleh SPKT Polres Inhil dalam memproses laporan, mulai dari pengumpulan keterangan hingga penerimaan laporan.

Melalui langkah ini, Nayan dan tim berharap kebenaran dapat ditegakkan, dan pihak yang bersalah bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.


(Tim GWI Inhil)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Dinkes
Dinkes

Formulir Kontak