Dinkes

Penjahat Sosial Media Khairul Ikhsan Chaniago (KIC) Resmi Ditahan di Lapas Teluk Kuantan

 


Tirainusantara.co.id | Kuansing - 6 Januari 2025  Khairul Ikhsan Chaniago (KIC), seorang "preman" asal Kuantan Singingi, Riau, resmi ditahan di Lapas Teluk Kuantan setelah Pengadilan Negeri Teluk Kuantan melaksanakan eksekusi penahanan terhadapnya. KIC dijatuhi vonis 5 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yang dilakukan melalui media sosial pada tahun 2024. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada Juli 2024.

KIC kini diterima sebagai tahanan baru di Lapas Teluk Kuantan. Menurut sumber dari kejaksaan, proses penahanan berjalan aman, dengan jumlah penghuni lapas tercatat sebanyak 431 orang. Situasi keamanan di Lapas Teluk Kuantan dilaporkan tetap terjaga.

Selain kasus pencemaran nama baik, KIC juga terlibat dalam dugaan keterlibatannya dalam aksi demo selama Pilkada Kuansing 2024. Beberapa pihak menuduh KIC sebagai sosok yang terlibat dalam demo "bayaran" untuk mendukung calon tertentu, dengan adanya dugaan imbalan finansial di baliknya. Namun, KIC membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa semua aksi demo yang diikutinya adalah bagian dari perjuangannya sebagai pemuda yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa tidak menerima bayaran dari pihak manapun.

Meski demikian, beberapa sumber menyebutkan adanya ketegangan politik yang dapat mempengaruhi partisipasi kelompok tertentu dalam aksi demo. Namun, hingga saat ini, tidak ada bukti langsung mengenai pembayaran untuk aksi-aksi tersebut.

Kasus ini mencerminkan ketegangan dalam kehidupan sosial dan politik lokal, serta menunjukkan bagaimana kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan kesadaran akan batasan hukum, terutama di media sosial yang memiliki dampak luas.

Selain masalah hukum yang sedang dijalani, KIC juga terlibat perseteruan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi. Perseteruan ini bermula dari laporan yang diajukan KIC pada 2 September 2024, terkait dugaan pelanggaran politik praktis oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan oknum Kepala Desa definitif. KIC melaporkan adanya pelanggaran yang dilakukan secara sengaja, dengan bukti-bukti yang dilampirkan.

Namun, Bawaslu Kuansing menilai laporan KIC tidak memenuhi unsur pelanggaran, yang membuat KIC merasa kecewa. "Tidak memenuhi unsur katanya (Bawaslu), kecewa kita atas putusan dari laporan tersebut," ujar KIC. Meskipun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai hasil putusan, KIC menyatakan bahwa fokusnya kini lebih pada mendampingi masyarakat yang merasa tertekan akibat kebijakan-kebijakan yang ada.

Ketua Bawaslu Kuantan Singingi, Mardius Adi Saputra, tidak memberikan tanggapan mengenai hasil tindak lanjut laporan KIC, yang semakin memperburuk ketegangan antara KIC dan lembaga pengawasan tersebut. KIC menegaskan bahwa ia akan terus memperjuangkan hak-hak rakyat, meskipun keputusan Bawaslu mengecewakan banyak pihak yang berharap adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran politik.

KIC dikenal arogan, selama dinasti Sukarmis berkuasa tidak ada yang berani melawan KIC. Dirinya selalu melancarkan intimidasi dan ancaman kepada siapa saja yang dianggap beresberangan dengannya.

Kasus ini menambah panjang dinamika politik di Kuansing dan menunjukkan bagaimana peran pengawasan pemilu dan kebebasan berekspresi dapat menciptakan ketegangan dalam masyarakat. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Dinkes
Dinkes

Formulir Kontak