Tirainusantara.co.id | Pekanbaru - Antoni Romansyah (44) pengemudi yang menyebabkan kecelakaan fatal dan menewaskan tiga orang dari satu keluarga, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, dalam konferensi pers Kamis (2/1/2024) mengungkapkan bahwa tersangka dijerat Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Antoni terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Sedangkan dua penumpang lainnya masih berstatus saksi. Saat ini kami fokus pada penanganan perkara lalu lintasnya," jelas Kombes Jeki.
Sebelum kecelakaan, Antoni bersama dua rekannya, Lidia Rustiawati Putri (25) dan Deni (30), diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu di Plaju, Palembang, Sumatera Selatan. Mereka mengaku menggunakan narkoba untuk tetap terjaga dan mengurangi rasa lelah selama perjalanan dari Palembang ke Pekanbaru.
"Alasannya mengonsumsi sabu agar tidak mengantuk dan badan tidak sakit selama perjalanan," terang Kombes Jeki.
Ketiganya juga tidak tidur selama perjalanan dan saat tiba di Pekanbaru, mereka menginap di sebuah hotel. Pada saat Perayaan malam tahun baru, mereka merayakan dengan minum alkohol jenis soju di tempat hiburan malam sebelum melanjutkan perjalanan dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam.
Dalam keadaan di bawah pengaruh narkoba dan alkohol, Antoni kehilangan kendali saat mengemudikan mobil. Kendaraannya melebar ke arah berlawanan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai AS (38), dengan penumpang Af (42) dan anak mereka, AA (10). Ketiga korban tewas seketika dalam kecelakaan tragis yang terjadi pada Rabu 1 Januari 2024 Pagi