Inhil | Tirai Nusantara — Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir terkesan tidak transparan dalam merealisasikan penggunanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terhadap anggaran Publikasi di Dinas Kesehatan Inhil dan disinyalir Kangkangi Undang-Undang no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dengan berbagai macam alasan,
Menindaklanjuti tuntutan dan keresahan beberapa pemilik media dan wartawan dan sesuai janji pihak dinas kesehatan buka – bukaan terkait anggaran publikasi yang dipotong secara sepihak tanpa ada pemberitahuan
Sementara itu, Kabid Dinkes ,saat ditanya terkait anggaran realisasi anggaran publikasi media online 2024 lalu, dia tidak membeberkan berapa total anggaran tahun 2024 di dinasnya, namun yang tidak tercairkan juga tidak disampaikannya juga berapa,
Sementara itu Kadiskes Inhil Rahmi Indrasuri saat dikonfirmasi melalu pesan aplikasi Whatsappnya mengatakan bahwa semua telah dibayarkan sesuai ketentuan dan jumlah uang yang ada tidak ada pemotongan
Ia juga meminta awak media untuk menghubungi Tim Tehnis, " bu Maria tim tehnisnya dan Pak Kabid, " Maaf saya sedang tidak sehat ujarnya, senin, (13/1/2025) lalu
Diwaktu yang sama, Ketua Organisasi Wartawan GWI Indra Syahputra menegaskan bahwa pihaknya ingin meminta bukti anggaran, kepada Dinas Kesehatan Inhil namun tidak diberikan kalau memang ada potongan sebesar 50 persen dari pagu anggarannya, dan ia juga meminta kami minta bukti transfer ke media-media yang sudah direalisasi oleh dinas.
" Kami dapat info dari teman teman media, tidak semua dipotong 50 %, media yang dicairkan di pilah pilah oleh dinas kesehatan inhil, kami menilai ada permainan pencairan di dinas kesehatan inhil ini, kami meminta kepada tipikor Polres Inhil dan Kejaksaan Negri inhil untuk memeriksa dinas kesehatan inhil Terkait pemotongan pencairan publikasi dan mengaudit semua proyek proyek yang ada di dinas kesehatan inhil, " Pinta Ketua organisasi Wartawan GWI Indra syahputra. ( Tim)
.