Tirainusantara

Terbukti Korupsi Rp12,5 Miliar, Eks Bendahara Polres Kuansing Dituntut Hukuman Berat

 



Tirainusantara.co.id |Kuansing - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru kembali menggelar sidang terhadap mantan anggota Polres Kuantan Singingi, Rafi Budiman, Selasa (22/01/2025). Sidang tersebut terkait kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat dalam sidang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi senilai Rp12,5 miliar.  

“Menuntut terdakwa Rafi Budiman dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar JPU dalam persidangan.  

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.  

Tidak hanya itu, JPU meminta hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12,5 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan.  

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama kemudian menunda sidang hingga pekan depan.  

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa Rafi Budiman sebagai Bendahara Penerimaan pada Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan penggelapan uang PNBP selama periode 2017 hingga 2023.

 Uang tersebut berasal dari PNBP untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Tirainusantara
Tirainusantara

Formulir Kontak