Bangkinang Kota - Bukan rahsia umum lagi diduga kuat aktivitas Galian C Ilegal berlangsung di Wilayah Hukum Polsek Bangkinang Kota milik Cili, Minggu (23/2/2025).
Berdasarkan informasi sejauh ini yang kami simak, usaha galian C tersebut tidak memiliki izin resmi usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR).
Aktivititas ini tepatnya di Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota sebelah Kanan arah jalan Bupati Kampar. Sehingga Kegiatan galian C jelas bakal berpotensi merusak lingkungan dan analisis dampak lingkungan (AMDAL), alhasil telah melanggar hukum.
Menurut salah seorang warga Bangkinang Edi, pasca bergulirnya aktivitas galian C diduga milik Cili telah lama berlabuh di Bangkinang Kota, akan tetapi perhatian serius dari pihak kepolisian terkhusus Polsek Bangkinang Kota sejauh ini belum menampikan tanda tanda menutup galian C ilegal ini.
" Untuk itu kami mewakili masyarakat setempat berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisian Kampar terkhusus Polsek Bangkinang Kota, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil langkah hukum sebagai mana aturan undang undang yang berlaku, APH jangan tak berdaya melawan mafia tambanh ilegal" tegas Warga.
(Firdaus)