Tirainusantara.co.id | Kuansing - Heboh! Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi (KPU Kuansing) diduga telah melakukan korupsi dana SPPD fiktif pada peluncuran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 silam.
Dari kutipan jurnalis di salah satu media GoRiau.com, seorang informan internal KPU Kuansing yang Enggan disebutkan Namanya mengatakan bahwa terdapat beberapa dugaan SPPD fiktif, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa.
"SPPD tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan," kata informan tersebut dikutip dari GoRiau.com beberapa pekan lalu.
Ia menambahkan bahwa terdapat dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa, khususnya pada kegiatan peluncuran Pilkada di Taman Jalur pada tahun 2024. "Kami menduga ada mark-up anggaran, sehingga belanja sebenarnya tidak sesuai dengan yang tercatat dalam SPJ," ujarnya.
Informan tersebut juga meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap anggaran KPU Kuansing tahun 2024, yang berasal dari hibah Pemda Kuansing. "Laporan dana adhoc juga perlu diperiksa, mencakup konsumsi dan operasional lainnya," jelasnya.
Untuk menindaklanjuti pemberitaan yang beredar, jurnalis mencoba mengonfirmasi kepada Ketua KPU Kuansing, Wawan Ardi pada Jum'at (7/02/2025), namun Wawan Ardi selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing, terlihat bungkam Ketika dikonfirmasi.