Tirainusantara.co.id | Kuansing - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil gugatan sengketa Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing) dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Selasa (4/2/2025) pukul 08.00 WIB.
Dalam putusan resminya MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Adam-Sutoyo (Ayo), sehingga hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlaku dan mengikat.
Menanggapi keputusan ini, Wakil Bupati Kuansing terpilih H. Muklisin menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kuansing.
"Alhamdulillah, gugatan yang diajukan oleh pasangan Adam-Sutoyo ditolak Mahkamah Konstitusi. Tentunya, saya sebagai Wakil Bupati Kuansing terpilih periode 2025-2030 mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat. Ini adalah kemenangan kita bersama," ujar H. Muklisin saat dikonfirmasi jurnalis melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/2/2025) malam.
H. Muklisin juga mengimbau masyarakat Kuansing untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.
"Tidak ada lagi 01, 02, maupun 03 Saatnya kita bersatu untuk membangun Kuansing agar lebih maju, lebih hebat, dan bermarwah. Tetap jaga Kamtibmas menjelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,"tutur H. Muklisin.