Hendy Bkry Agustino, selaku pihak yang dirugikan, mengajukan Hak Jawab terkait pemberitaan yang dimuat oleh Tirainusantara. com dengan judul "Wanprestasi yang Dilakukan Diduga Oknum Notaris di Tanjungpinang".
Berdasarkan Surat Penilaian Dewan Pers Nomor 62/DP/K/1/2025 tanggal 31 Januari 2025, Dewan Pers telah mengevaluasi pemberitaan tersebut dan menyimpulkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Berikut adalah kutipan langsung dari penilaian Dewan Pers:
Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3
Dewan Pers menyatakan:
"Berita Teradu merupakan wujud dari kewajiban pers menjalankan fungsi pengawasan, namun demikian berita tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3 karena tidak independen dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah."
Tidak Memenuhi Prinsip Verifikasi dan Keberimbangan
Dewan Pers juga menegaskan:
"Berita Teradu yang diadukan juga tidak sesuai dengan ketentuan Butir 2 Huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap. berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan."
Potensi Plagiarisme
Dewan Pers juga menemukan:
"Berita yang diadukan di sejumlah media Teradu berpotensi disebut sebagai karya plagiat, karena semua isi berita termasuk foto sama (copy paste) di semua media Teradu. Hal ini dapat melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik yang menyatakan Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik' yang dalam tafsirannya antara lain bahwa wartawan tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri."
Selain itu, dalam proses persidangan pada perkara nomor 60/Pdt.G/2024/PN Tpg. fakta hukum menunjukkan bahwa tuduhan penipuan terhadap saya tidak terbukti. Bahkan, penggugat dalam perkara tersebut:
Meminta pengesahan terhadap Surat Perjanjian yang dibuat di hadapan saya sebagai Notaris.
Mengakui legalitas dan keabsahan akta tersebut dengan menjadikannya
dasar gugatan dan alat bukti di pengadilan.
Majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan bahwa Surat Perjanjian tertanggal 6 Mei 2019, yang dibuat di hadapan saya, adalah sah dan mengikat secara hukum. Hal ini menunjukkan bahwa tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan Tirainusantara.com tidak memiliki dasar hukum yang valid dan bertentangan dengan fakta persidangan.
Rekomendasi Dewan Pers
Berdasarkan temuan di atas, Dewan Pers merekomendasikan agar:
1. Tirainusantara.com memuat Hak Jawab ini secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah diterima.
2. Tirainusantara.com menyertakan permintaan maaf kepada saya selaku pihak yang dirugikan dan kepada masyarakat pembaca.
3. Tirainusantara.com menambahkan catatan di bawah Hak Jawab yang menyatakan bahwa pemberitaan tersebut telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik oleh Dewan Pers.
Penutup
Sebagai notaris, saya memiliki kewajiban untuk menjaga integritas profesi dan melindungi kepentingan hukum semua pihak. Saya berharap Tirainusantara.com dapat mematuhi rekomendasi Dewan Pers dan memperbaiki proses pemberitaan ke depannya agar lebih akurat, berimbang, dan sesuai dengan standar jurnalistik yang berlaku.
Demikian Hak Jawab ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
Hendy Bkry Agustino
Notaris, PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II
(Firdaus)