Kejari Kuansing Siap Lelang Mobil Rampasan dengan Kekuatan Hukum Tetap

 



Tirainusantara.co.id | Kuansing -Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kejari Kuansing) akan menggelar kegiatan pelelangan eksekusi barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Sahroni, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Arminto Putra Pratama, SH, MH, kepada jurnalis pada Senin (17/02/2025) di Teluk Kuantan.

“Kegiatan pelelangan ini akan digelar pada tanggal 25 Februari 2025, melalui perantara Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru,” ujar Arminto Putra Pratama.

Lebih lanjut, Arminto mengungkapkan bahwa objek pelelangan meliputi:

1. Satu unit mobil L300 merk Mitsubishi dengan nomor polisi BM 8051 KF berwarna hitam, yang memiliki tangki modifikasi, beserta satu lembar STNK atas nama POLMER SIAGIAN (No. Rangka: PAEL67MKNNB005009, No. Mesin: 4N14UAM0939).  

2. Satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi BM 1493 KS, nomor rangka MHKS6DJ2JNJ047539, dan nomor mesin 1KRA74A6937.  

3. Satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi B 2668 PFP, nomor mesin 1NRF446196, dan nomor rangka MHKM5EA2JJK053683.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Pasang iklan disini!!!

Tirainusantara

Formulir Kontak